JAKARTA SELATAN – PUTRAINDONEWS.COM | Gara-gara dituduh telah menipu pengusaha asal Bangka mencapai Rp 80 Miliar, Dirut Developer Kuningan Place Valent Yusuf terancam masuk penjara.
Atas perbuatannya menipu dalam transaksi jual beli apartemen Kuningan Place sebanyak dua lantai, Valent Yusuf dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang selama satu tahun penjara.
Hal ini terungkap pada sidang kasus pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam materi pembacaan duplik JPU, Senin (24/6/2019).
“Kami tetap pada kesimpulan, bahwa terdakwa Valent Yusuf telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan penipuan terhadap perkara pembelian apartemen Kuningan Place. Dalam duplik ini kami menegaskan kembali tuntutan pada sidang sebelumnya,” ujar JPU Endang.
Sidang yang sempat molor empat jam dari jadwal tersebut hanya mendengarkan pembacaan duplik oleh JPU Endang. Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring, di dampingi Hakim Anggota Toto Ridarto dan Arlandi, apakah terdakwa ada tanggapan terhadap duplik JPU, terdakwa Valen Yusuf yang duduk di kursi pesakitan ini menyatakan tidak ada.
Dalam dupliknya, Endang menyatakbahwa terdakwa Valent Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan atau kedua melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (10 ke-2 KUHP.
Dalam surat dakwaan JPU atas nama Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menguraikan bahwa terdakwa Valent Yusuf warga Jalan Prisma Raya No. 3 RT 005/RW 007, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Terdakwa disebut merugikan Tjung Lina atau PT Brahma Adhiwidia sebesar Rp 34.661.426.800 pada 28 November 2011.
Dipaparkan, kerugian yang dialami Tjung Lina atau PT Brahma Adhiwidia berasal dari adanya penawaran melalui pemasaran penjualan unit-unit Apartemen di The Kuningan Palace, Jakarta Selatan.
Terdakwa di PT Kemuliaan Megah Perkasa selaku Presiden Direktur di perusahaan itu. Dalam pemasaran yang dilakukan oleh PT Kemuliaan Megah perkasa melalui brifing terhadap Indrijati Gautama, Ferry Suhardjo untuk Gedung Lumina Tower lantai 7 dan 8 disebutkan Gedung Perkantoran (nonhunian) dan sertifikat atas unit tersebut gedung itu adalah Sertifikat Hak Milik Rumah Susun (SHMRS).
Atas penjelasan dari pihak perusahaan melalui Indrijati Gautama akhirnya saksi Tjung Lina percaya dan mau membeli dengan pembayaran bertahap dan lunas pada 28 Oktober 2011 yang total seluruhnya Rp 34.661.426.800. Pembelian Gedung Lumina Tower 7 dan 8 itu dituangkan dalam surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 383/KMP-KP/XI/2011 tanggal 28-11-2011 maupun surat perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 384/KMP-KP/XI/2011 tanggal 28 -11-2011.
Selain itu, pada Pasal 2 perihal Objek Perjanjian dan pasal-pasal berikutnya menyatakan, bahwa lantai 7 dan lantai 8 Gedung Lumina Tower adalah Unit Ruang Kantor (nonhunian) adalah tidak benar.
Selain itu di dalam persidangan juga terungkap bahwa, kasus pidana dengan terdakwa Valent Yusuf terkait penjualan 2 lantai kantor Lumina Tower, The Kuningan Place kepada PT Brahma Adhiwidia merupakan perbuatan kebohongan dan penipuan.
Pasalnya Valent Yusuf menjual fasilitas penghuni apartemen The Kuningan Place yang sebenarnya PT KMP tidak berhak menjual kantor komersial karena berstatus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) the Kuningan Place adalah hunian dan fasilitasnya. Sehingga pembeli (PT BAW) tidak dapat menggunakan atau menyewakan sebagai kantor.
“Gara-gara perbuatan terdakwa ini, kami dari PT Brahma Adhiwidia mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 80 M. Sejak tahun 2011 kita tidak bisa memanfaatkan aset ini, sedangkan biaya yang menyangkut aset ini harus tetap kami keluarkan,” ujar Zulfia, HR&GA Manager PT Brahma Adhiwidia ketika dihubungi awak media
Sementara terdakwa Valent Yusuf langsung kabur usai sidang ditutup. Saat ditemui awak media, Valent Yusuf tidak bersedia berkomentar.
Rikky Fermana – Babel