***
Putraindonews.com – Jakarta | Bagi pengguna kendaraan, Anda perlu tahu aturan baru tentang pajak karbon yang baru dsaja disahkan pemerintah.
Ketentuan penerapan pajak karbon tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Menurut PP tersebut, yang dimaksud dengan pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Adapun ayung hukum pajak karbon tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Untuk skema dan aturan rincian pajak karbon diatur lewat PP 50/2022.
Sebagai contoh, dalam Pasal 69 ayat (2) PP 50/2022, dijelaskan bahwa pajak karbon harus dilunasi dengan cara dibayar sendiri oleh wajib pajak atau dipungut oleh pemungut pajak karbon.
Bagi Wajib pajak (WP) yang menghasilkan emisi karbon, diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran.
“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender, atau Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak,” seperti dikutip Pasal 69 ayat (6), Kamis (15/12/2022).
Adapun, wajib pajak pemungut pajak karbon, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak karbon.
Jika surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang dimaksud, akan dikenai administratif. Besarnya sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT, sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian SPT pajak penghasilan (PPh) Badan, sebesar Rp 1 juta.
Selanjutnya, bagi yang telat menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa, akan mendapatkan sanksi sebesar sanksi administratif keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa pajak pertambahan nilai (PPN), sebesar Rp 500 ribu. Red/HS
***