Sebanyak Dua Pejabat Utama Kominfo Diperika Kejagung RI

***

.com – | Sebanyak dua pejabat utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menjalani pemeriksaan oleh (Kejagung) RI di Gedung Bundar, pada Selasa (17/1).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan menara BTS oleh Bakti Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

Kedua pejabat utama yang diperiksa itu merupakan Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba.

BACA JUGA :   Gubernur DKI Jakarta Anies R. Baswedan Terpilih Menjadi Ketua APPSI

“Serta Tri Haryanto selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal BAKTI Kominfo,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

BACA JUGA :   Dihapadan Ketua MA, Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Periode 2022-2027 Ucapkan sumpah

Kejagung RI diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!