Sebanyak Dua Pejabat Utama Kominfo Diperika Kejagung RI

***

Putraindonews.com – Jakarta | Sebanyak dua pejabat utama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Gedung Bundar, pada Selasa (17/1).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keduanya diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembangunan menara BTS oleh Bakti Kominfo tahun 2020 s/d 2022.

Kedua pejabat utama yang diperiksa itu merupakan Inspektur Jenderal Kemenkominfo Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba.

BACA JUGA :   Positif COVID-19 Turun, Pasien Sembuh Melesat

“Serta Tri Haryanto selaku Kepala Satuan Pemeriksa Internal BAKTI Kominfo,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1).

Kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022.

Ia menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

BACA JUGA :   Jaksa Agung ST Burhanuddin : Penunjukan Pejabat Kejaksaan Lalui Proses Panjang

Kejagung RI diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!