Sidang perseteruan antara Ikatan Media Online (IMO) Indonesia dengan Dewan Pers kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019). Sidang mengetengahkan agenda, pemeriksaan saksi.
PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Jumat 10 Mei 2019. Dalam sidang yang beragenda penyampaian keterangan saksi ini, hadir sebagai saksi dari IMO Indonesia selaku penggugat yaitu Drs. Mangatur Siregar. Saksi yang juga menjabat sebagai Ketua DPW IMO Jawa Barat ini, menjelaskan beberapa kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
Pertama, bahwa dalam aksi demo di depan gedung Dewan Pers, sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers, termasuk ada beberapa orang yang mengenakan seragam IMO Indonesia, menurut saksi, Yakub F Ismail (Ketum) dan M. Nasir Bin Umar (Sekjen), tidak pernah mengintruksikan pengurus dan anggota IMO Indonesia untuk berdemo di depan Dewan Pers pada Tanggal 4 Juli 2018.
Kedua, saksi juga menyebut bahwa adanya dualisme kepemimpinan dalam tubuh IMO Indonesia tidaklah benar. Pasalnya hingga saat ini, pengurus yang sah adalah di bawah kepemimpinan Yakub F Ismail (Ketum) dan M. Nasir Bin Umar (Sekjen).
Saksi juga menjelaskan perihal issue yang beredar, bahwa IMO Indonesia telah bubar lantaran adanya oknum, tidaklah benar adanya. Menurut saksi, IMO Indonesia sampai saat ini masih ada dan belum pernah dibubarkan.
Bertindak sebagai Kuasa Hukum dari IMO Indonesia adalah Maskur Husain, SH dan Kuasa Hukum dari Dewan Pers Ahmad Fathanah Haris S.H dan Ade Wahyudin S.H. Sementara itu sidang sendiri dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, SH., MH.
Sidang gugatan IMO Indonesia terhadap Dewan Pers ini akan dilanjutkan pada 16 Mei 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi dari tergugat dan satu saksi berikutnya dari penggugat.
Berawal Dari Surat Edaran Dewan Pers
Gugatan yang dilayangkan IMO Indonesia terhadap Dewan Pers, berawal dari pernyataan Dewan Pers yang tertuang pada Surat Edaran Dewan Pers No. 371/DP/K/VII/2018 terkait protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers pada 4 Juli 2018 lalu.
Kala itu, Ketua Umum IMO-Indonesia, Yakub F. Ismail mengatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Agustus 2018.
Ia mengungkapkan hal itu dilakukan atas hasil rapat antara seluruh pendiri yang dihadiri oleh 2/3 nya beserta Dewan Pengawas Tjandara Setiadji. SH.,MH maka atas masukan dan pertimbangan serta dukungan dari 10 Dewan Perwakilan Daerah untuk segera mengambil langkah-langkah guna memulihkan nama baik IMO-Indonesia.
Yakub berharap apa yang dilakukan ini demi mengembalikan nama baik serta citra organisasi IMO-Indonesia. (**)