Sidang Perdana Gugatan IMO-Indonesia Terhadap Dewan Pers Akan Digelar Pekan Depan

PUTRAINDONEWS.COM

JAKARTA | Selasa 28/08, Sidang perdana gugatan IMO-Indonesia terhadap Dewan Pers akan digelar pada Selasa, 4 September 2018, pukul 09.00 Wib di PN Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan IMO-Indonesia terkait surat Dewan Pers 371/DP/K/VII/2018 perihal protes sejumlah orang yang mengatasnamakan wartawan, organisasi wartawan maupun perusahaan pers pada 26 Juli 2018 yang isinya menyertakan nama IMO-Indonesia.

Ketua Umum IMO-Indonesia Yakub F. Ismail mengatakan, pihaknya tidak turut serta dan memberikan arahan dalam aksi yang dipertentangkan kepada Dewan Pers pada tanggal 4 Juli 2018.

“Mengingat IMO-Indonesia adalah organisasi baru yang sedang fokus pada konsolidasi dan berkeinginan menjadi organisasi yang taat aturan. IMO-Indonesia tidak ingin membuat gaduh dan memperkeruh situasi,” jelas Yakub di Jakarta, Selasa, 28 Agustus 2018.

M. Nasir Bin Umar Sekretaris Jendral IMO-Indonesia menuturkan bahwa gugatan atas Dewan Pers dilayangkan setelah DPP mendengarkan masukan dari 10 DPW IMO-Indonesia agar mengambil langkah pemulihan nama baik organisasi.

Dikatakan Nasir, masukan itu dipertimbangkan dengan menunjuk empat orang kuasa hukum masing-masing, H. Dudung Badrun. SH., MH, Tjandra Setiadji, SH., MH., Maskur Husain, SH., dan H. Asep Hidayat, SH.

“Itu didasarkan saat rapat resmi yang kita gelar perihal klarifikasi Surat DP No 371/DP/K/VII/2018 tertanggal 30 Juli. Agenda rapat itu dihadiri oleh 2/3 pendiri beserta Dewan Pengawas Tjandra Setiadji. SH.,MH,” ujar Nasir.

Terpisah Ketua Bidang Organisasi IMO-Indonesia Jeffry Karangan menyampaikan sebagaimana hasil rapat DPP bahwa gugatan terhadap Dewan Pers menjadi langkah pertama. Pihaknya juga akan menyiapkan langkah lain terkait upaya beberapa pihak yang melakukan kegiatan organisasi secara tidak benar. (**)

BACA JUGA :   Sebanyak 5 Orang Tewas dalam Peristiwa Banjir di China

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!