Photo : Maryono Direktur Bumdes Lubuk Besar (Temohon)
Pangkalpinang,Putraindonews.com — Sidang perdana sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung (Babel) tadi digelarkan pukul 10.00 wib, Selasa pagi (7/3/2017) diruang siding KI Babel, bertempat di lantai 3 perkantoran Gubernur Bangka Belitung, Airitam Pangkalpinang.
Sidang ajudikasi sengketa informasi dibuka oleh Majelis hakim yang di ketua Ahmad,SH (Koordinator bidang penyelesai sengketa informasi) dengan anggota majelis hakim Syawaludin, S.Pd (Koordinator bidang Advokasi,Sosialisasi & Edukasi), Subardi, M.Pdi (Wakil Ketua KI Babel) dan Panitera pengganti Hery Setiono, juga dihadiri Ahmad Rivandi selaku pemohon dan Maryono Direktur Bumdes Lubuk besar Kabupaten Bangka Tengah selaku Temohon.
Sebelum dibacakannya kronologis perkara sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon, Hakim Ketua KI Babel Ahmad sempat menyampaikan secara singkat kewenangan dan tugas pokok komisi infomasi Bangka Belitung, kemudian dilanjut dengan memeriksa legal standing dari identitas diri pemohon dan temohon.
Didalam kronologis yang dibacakan oleh hakim ketua Ahmad, sebanyak ada 5 item menjadi permintaan pemohon Ahmad Rivandi kepada Maryono Direktur Bumdes Lubuk Besar selaku temohon, diantara meminta laporan kegiatan Bumdes dari tahun 2015-2016, laporan sumber dana yang didapatkan oleh Bumdes Lubuk besar dan laporan aset-aset bumdes Lubuk Besar dan laporan keuangan bumdes tahun 2015-2016.
Setelah dibacakan kronologis perkara yang disengketakan, Maryono (temohon) mengaku baru mengetahui apa itu Komisi informasi dengan tugas pokok fungsi dan kewenangannya dalam perkara sengketa informasi.
“ Pak Ketua Hakim, saya baru mengetahui bahwa informasi itu bisa disengketakan dan sangat penting bagi masyarakat dalam membantu pengawasan dan membantu badan publik menjadi lebih baik, dengan ketidaktahuan saya bukan berarti saya mau melanggar hukum, namun takut dan kuatir jika dokumen atau informasi yang akan kami berikan menyalahi aturan atau disalahgunakan “ kata direktur Bumdes Lubuk Besar kepada Hakim ketua.
Sebelumnya Maryono sempat menyampaikan bahwa ia sudah lama mengenal Rivandi (panggilan pemohon), dan mengaku mau memberikan informasi atau dokumen yang diminta pemohon, hanya saja belum sempat bertemu dan keburu mendapat surat panggilan sidang dari KI Babel.
Sementara itu saat hakim ketua Ahmad, memberi kesempatan kepada Rivandi (pemohon) untuk menanggapinya, pemohon hanya menjawab bahwa yang dimintai merupakan hak masyarakat untuk mengetahui agar Bumdes lebih transparan/terbuka mengelola badan usaha milik publik/masyarakat.
Kemudian, sebelum melanjutkan pada proses sidang ajudikasi hakim ketua Ahmad menawarkan kepada temohon dan pemohon menyelesaikan perkara sengketa informasi melalu mediasi.
“Karena permasalahan ini tidak ada yang krusial, kami menawarkan perkara sengketa informasi ini diselesaikan melalui jalur mediasi, apakah temohon dan pemohon bersedia?” tanya Ahmad.
Photo : suasana sidang di KI Babel
Saat itu pemohon dan temohon menyetujui perkara sengketa informasi diselesaikan melalui mediasi, dan hakim ketua sidang sengketa informasi menunjuk Rikky Fermana Ketua KI Babel sebagai Mediatornya, atas persetujuan pemohon dan temohon sidang sengketa informasi diskor selama 15 menit untuk diberikan kepada kedua belah pihak mediasi.
Hasil mediasi antara pemohon dan temohon yang dimediator oleh Ketua KI Babel Rikky Fermana, kedua belah pihak menyepakati hasil mediasinya sebagai berikut ; Temohon bersedia memenuhi atau memberikan informasi berupa hardcopi dokumen yang diminta oleh pemohon, Pemohon bersedia memberi waktu kepada Temohon selama 10 hari atau pada tanggal 21 Maret 2017 menyerahkan hardcopy kepada pemohon, Pemohon menyetujui segala biaya yang timbul dari pengandaan dokumen yang diminta dibayar/diganti kepada pemohon.
Setelah hasil kesepakatan mediasi ditandatangani oleh pemohon dan temohon, sidang dibuka kembali oleh hakim ketua Ahmad, dan kemudian hasil kesepakatan mediasi dibacakan dalam sidang tersebut.
“ Hasil mediasi antara pemohon dan temohon telah sepakat, maka sidang sengketa informasi akan dilanjutkan pada tanggal 22 Maret 2017 untuk membacakan penetapan putusan hasil mediasi yang telah disepakati oleh Pemohon dan Temohon “ tukas Ahmad seraya mengetok palu tiga menandakan sidang ditutup.
Sidang perdana ajudikasi sengketa informasi di ruangan sidang KI babel,selain dihadiri pemohon dan temohon ramai diliputi jurnalis Bangka Belitung baik dari media lokal,nasional dan elektronik. (Aldi Mapikor)
Photo : Proses mediasi antara Pemohon dan Temohon