Putraindonews.com – Serang | Silang pendapat mewarnai rapat Pleno Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 Provinsi Banten pada Selasa (28/11/23).
Pleno yang dihelat sejak pukul 9.00 WIB di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KP3B) itu mencapai klimaksnya pada permintaan pengembalian tiga rekomendasi Wali Kota dan Bupati.
Hal tersebut ditengarai bukan tanpa sebab, pasalnya unsur serikat pekerja/buruh menganggap tidak adanya titik temu (satu angka) dalam tiga rekomendasi Wali Kota/Bupati dimaksud.
“Kami minta rekomendasi tersebut segera dapat dikembalikan dan dibuat rekomendasi baru yang mengerucut (satu angka),” demikian bunyi keterangan hasil Pleno, Selasa (28/11).
Tidak hanya itu, unsur serikat pekerja/buruh meminta kepada Pj. Gubernur Banten untuk menandatangani kenaikan UMK di daerah itu sebesar untuk Kota Cilegon Rp 5.063.798, Kota Serang Rp 4.185.799, Kab. Tangerang Selatan Rp 4.670.791, Kab. Pandeglang Rp 3.052.000 dan Kab. Serang Rp 4.811.062.
Sementara itu, unsur pengusaha (Apindo) juga berisikukuh dengan pendiriannya untuk bisa ditetapkan sesuai dengan PP51.
“Kami juga meminta penetapan yang normatif kepada Pj Gubernur agar selanjutnya tanpa kecuali dapat menyesuaikan seluruh perhitungan dari rekomendasi Wali Kota/Bupati sesuai dengan amanah PP No 51.”
Hal tersebut juga berlaku bagi rekomendasi Wali Kota/Bupati yang sudah ada satu angka (suara bulat) sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 namun secara formula angka Upah Minimum Tahun 2023 lebih tinggi dari rata-rata pendapatan perkapita maka harus disesuaikan dengan ketentuan formula yang ada,” demikian bunyi sikap Unsur APINDO.
Dalam berita acara pleno tersebut juga disampaikan bahwasanya Unsur Pemerintah (Biro Hukum) mengharapkan agar rekomendasi menghasilkan suara bulat dari semua unsur.
Disebutkan bahwa untuk usulan/rekomendasl dari pemerintah Kabupaten/Kota yang perhitungannya tidak sesuai dengan rumusan yang ditetapkan dalam PP 51 Tahun 2023 maka tugas dari tim Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan ketenagakerjaan di bawah Gubernur Banten harus menyesuaikan rumusan perhitungan UMK sesuai dengan ketentuan Pasal 34 a ayat (2) huruf b PP 51 Tahun 2023.
Di luar dari ketiga unsur tersebut, menurut unsur pakar atau akademisi, mengusulkan supaya dalam menentukan hasil akhir UMK dengan rumus yang sesuai ataupun yang tidak sesuai dengan PP 51 Tahun 2023 sekiranya penggunaan data variabel-variabel (Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi) harus sesuai dengan data resmi Badan Pusat.
Selanjutnya, penetapan UMK harus memberikan rasa keadilan dengan berdasar atau mempertimbangan isu geopolitik nasional atau internasional, pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga memperhatikan usulan-usulan yang berkembang dari serikat pekerja/serikat buruh dan dari apindo dengan tidak mengindahkan regulasi yang ada. Red/TK