Putraindonews.com – Pembatasan usia kendaraan bermotor di kota Jakarta kembali muncul dan menjadi pembahasan di ranah publik. Wacana pembatasan usia mobil pribadi semasa Jakarta masih sebagai DKI Jakarta Pemerintah berencana usia atau masa pakai kendaraan pribadi berumur 10 tahun ke atas dilarang masuk Ibu Kota. Hal ini diungkap pengamat transportasi publik Azs Tigor Nainggolan, Senin (6/5/24).
Tigor menuturkan bahwa rencana ini diatur dalam instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Tetapi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang saat ini berlaku belum mencantumkan pembatasan usia kendaraan bermotor pribadi.
Sementara itu pembatasan usia kendaraan pribadi di atas 10 tahun masuk Jakarta diatur melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang pengendalian Kualitas Udara.
Pada nomor 3 Ingub 66/2019 dijelaskan mengenai pembatasan usia kendaraan pribadi dilakukan untuk memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025, dengan rincian aksi sebagai berikut:
a. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, agar memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019;
b. Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar mensyaratkan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan; dan
c. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.
Isu pembatasan atau masa pemakaian kendaraan bermotor di Jakarta baru ditetapkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih, terang Tigor.
Dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo yang sudah berlaku sejak 25 April 2024 lalu diatur pula kewenangan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Diatur dalam Pasal 24 ayat 2 huruf g UU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, bahwa kewenangan Khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
Pemerintah Daerah Khusus Jakarta (Pemerintah DKJ) memiliki kewenangan mengatur kegiatan pembatasan usia kendaraan bermotor dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan (mobil pribadi).
Untuk melaksanakan peraturan DKJ ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah Daerah Khusus Jakarta untuk membuat dulu rwgulasi pelaksanan yg a untuk mengimplementasikannya.
Terkait pengaturan pembatasan usia kendaraan bermotor umum sebelum ini juga Pemda DKI pernah mengeluarkan Perda Jakarta no:5 Tahun 2004 Tentang Transportasi Pasal 51 menyebutkan bahwa:
(1) Untuk menjamin ketersediaan layanan Angkutan Jalan umum yang memenuhi aspek laik Jalan dan ramah lingkungan, ditetapkan pembatasan masa pakai Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Masa pakai Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Mobil Bus besar paling lama 10 (sepuluh) tahun;
b. Mobil Bus sedang paling lama 10 (sepuluh) tahun;
c. Mobil Bus kecil, Mobil Penumpang Umum dan Angkutan lingkungan
paling lama 10 (sepuluh) tahun;
d. taksi paling lama 7 (tujuh) tahun; dan
e. mobil barang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(3) Pemilik Kendaraan Bermotor Umum yang telah melampaui batas masa pakaisebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melakukan peremajaan dalam waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(4) Waktu untuk melakukan peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan sepanjang kondisi kendaraan masih laik jalan.
Pertimbangan dikeluarkannya regulasi pembatasan usia kendaraan bermotor ini adalah untuk jaminan kelaikan, keselamatan dan ramah lingkungan. Melalui kebijakan pembatasan usia ini dapat mencapai tujuan kelaikan, keselamatan dan ramah lingkungan.
Tapi ada juga cara lain yakni dengan menegakan kebijakan pengawasan kelaikan kendaraan bermotor melalui kebijakan Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor atau Uji KIR secara konsisten dan tegas.
Pengawasan dan penegakan regulasi Uji KIR secara tegas maka akan membangun perilaku atau budaya taat aturan para pengguna atau pemilik kendaraan bermotor.
Mereka akan menjaga, mengurus dan merawat kendaraannya secara baik dan rutin.
Walau usia kendaraannya sudah tua atau lebih dari 10 tahun tapi kondisi mesin dan keseluruhan kendaraannya masuk laik dan ramah lingkungan karena dirawat dan mengurus secara rutin.
Bisa juga kendaraan bermotor baru berusia dua atau tiga tahun tapi cepat rusak, tidak laik dan emisi gas buangnya buruk karena kurang perawatan dan tidak diurus secara rutin oleh pemiliknya.
Penegakan yang tegas dan konsisten tentang kelaikan dan kebersihan emisi gas buang kendaraannya jadi ramah lingkungan dapat dijamin oleh pengawasan aparat penegak hukum bersangkutan.
Kebijakan tegas perawatan dan uji KIR bisa disertai juga dengan aturan pembatasan gerak kendaraan bermotor di kota atau daerah berdasarkan kualitas emisi gas buang kendaraan bermotor.
Seperti pengalaman kami melihat di beberapa kota di Jerman yang sudah tegas menegakan aturan kelaikan dan kualitas ramah lingkungan atas emisi gas buang kendaraan bermotornya.
Beberapa kota di Jerman mengatur gerak kendaraan bermotor berdasarkan kualitas emisi buang atau kualitas ramah lingkungan kendaraannya.
Uji KIR melalui Uji Emisi disana dilakukan secara benar dan tegas penegakannya.
Bagi kendaraan yang tidak lolos Uji Emisi, kendaraan yang tidak ramah lingkungan atau emisi gas buangnya buruk maka diberi tanda atau level warga merah.
Kendaraan yang berada pada level warna merah hanya boleh digunakan di pinggir kota saja dan tidak boleh ke tengah atau pusat kota.
Bagi kendaraan bermotor setelah Uji Emisi yang kualitas emisi gas buangnya level sedang maka diberi warna Kuning dan hanya bisa digunakan hingga ke tengah kota saja.
Sedangkan kendaraan bermotor setelah Uji Emisi kualitas emisi gas buangnya pada level bagus atau ramah lingkungan maka diberi warna Hijau dan boleh digunakan di seluruh wilayah mulai pinggir kota hingga ke tengah dan pusat kota.
Ketika saya ke kota Frankfurt Jerman tahun 2012 lalu, bertemu dengan otoritas transportasi kotanya, saya mendapatkan kendaraan bus kotanya sudah berusia sekitar 14 tahun tapi masih digunakan beroperasi karena kondisinya tetap bagus, lain dan emisi gas buangnya ramah lingkungan.
Begitu di tengah dan pusat dijumpai banyak kendaraan pribadi yang sudah tua dan usianya audah lebih dari 10 tahun tapi bisa beroperasi di tengah hingga ke pusat kota karena kondisinya laik jalan dan ramah lingkungan emisi gas buangnnya.
Kondisi pengendalian kendaraan dengan kualitas kelaikan dan ramah lingkungan atau status emisi gas buang ini membuat ada upaya pemilik membuat kendaraan bermotornya secara sadar dan taat aturan.
Kondisi kendaraan bermotor agar laik dan ramah lingkungan bisa dibangun karena uji KIR atau uji Emisinya dijalankan secara benar, tegas dan konsisten.
Cara pembatasan seperti ini, dengan regulasi yang tepat guna, aparat yang tegas, benar dan konsisten dan akan didukung oleh masyarakat dengan taat aturan karena bermanfaat dirasa masyarakat.
Mungkin cara pembatasan gerak kendaraan bermotor berdasarkan kualitas baik kendaraan melalui uji kelaikan dan kualitas emisi gas buang boleh juga diterapkan di Jakarta atau bahkan di kota kota besar lainnya di Indonesia.
Pembatasan gerak berdasarkan kelaikan dan emisi gas buang lebih mudah diterapkan.
Pembatasan melaui usia kedaraan baik juga tapi karena kondisi perekonomian Indonesia saat sedang mulai bangkit jadi secara ekonomi sulit bagi masyarakat membeli kendaraan bermotor baru jika kendaraan sebelumnya sudah 10 tahun.
Ya para pemilik akan merawat dan mengurus secara konsisten serta rutin kendaraannya agar bisa digunakan ke seluruh bagian kota.
Akan terbangun kesadaran dan ketaatan para pemilik kendaraan bermotor pada aturan yang ada untuk merawat dan mengurus secara rutin. Red/HS