PUTRAINDONEWS.COM
Jakarta | 04 September 2019. Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan 3 (tiga) Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ada beberapa subtansi penting dari RUU Perpajakan yang akan diajukan pemerintah itu, di antaranya penurunan tarif PPH Badan, penghapusan PPH dividen dari dalam dan luar negeri yang diinvestasikan di dalam negeri, dan ketentuan perpajakan bagi perusahaan digital yang tidak berkantor di dalam negeri.
“Filosofinya untuk membuat ekonomi Indonesia kompetitif. Apalagi di dalam situasi dimana seluruh perekonomian sekarang mengalami kelesuan ekonomi, kita harus meyakinkan bahwa perekonomian Indonesia tetap memiliki daya dorong pertumbuhan,†kata Sri Mulyani kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Reformasi Perpajakan untuk Peningkatan Daya Saing Ekonomi, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9) sore.
Menkeu menjelaskan, kalau dari sisi global economy sebagaian region mengalami resesi maka di dalam negeri kita harus meyakinkan sumber-sumber perekonomian domestik tetap bisa cukup memiliki daya tahan atau resiliency.
“Konsumsi kita jaga, investasi kita tingkatkan, dan bahkan dalam situasi yang global environment susah pun kita tetap akan menjaga ekspor,†jelas Menkeu.
Selama ini, lanjut Menkeu, Presiden meminta supaya dilakukan kebijakan di bidang investasi dan perdagangan yang mempermudah kegiatan investasi dan ekspor dari Indonesia. Semua hal yang menghalangi harus diupayakan untuk dihilangkan atau dikurangi.
Oleh karena itu dari sisi perpajakan ini yang dilakukan Kementerian Keuangan, menurut Sri Mulyani, filosofinya adalah membuat perekonomian menjadi zona yang kompetitif. Indonesia means business, Indonesia betul-betul welcometerhadap kegiatan aktivitas ekonomi yang produktif.
Untuk perusahaan-perusahaan maupun orang pribadi yang selama ini memiliki income atau sumber daya, menurut Menkeu, mereka diberi pilihan. Kalau dia pakai sumber dayanya untuk investasi mereka akan tidak dipajaki untuk PPh-nya, kalau uang itu dipakai untuk investasi di dalam negeri di Indonesia maka tidak dikenakan PPh-nya. Tapi kalau dia dibiarkan di dalam bentuk penerimaan dalam tabungan atau yang lain maka dia kena PPH.
“Ini sebenarnya untuk memberikan signaling bahwa kita pro investasi. Dan oleh karena itu berbagai halangan-halangan investasi tadi kita hilangkan termasuk pajak untuk PPH-nya dan PPN-nya,†terang Kemenkeu.
Sesegera Mungkin
Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap RUU Perpajakan ini bisa sesegera mungkin diajukan ke DPR RI untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan.
Namun sebelum diajukan ke DPR, hasil dari rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo itu akan difinalkan, kemudian dilakukan konsultasi publik sehingga bisa diselesaikan naskah akademi dan RUU nya untuk disampaikan ke Presiden di DPR.
“Timeline-nya tentu kita harapkan sesegera mungkin, tentu dengan memahami bahwa sekarang ini DPR sedang dalam masa transisi. Namun kita akan tetap berdasarkan informasi bahwa DPR tetap bisa menjalankan fungsi legislasinya tanpa ada interupsi, maka kita akan tetap melakukan proses tahapan legislasi ini,†pungkas Menkeu. (**)