Pangkalpinang, — Upaya mempertahankan hak kepemilikan sebidang tanah di lokasi Pujako jalan Sudirman kota Pangkalpinang masih terus dilakukan oleh Soniati (50), warga Kota Pangkalpinang. Bahkan rencananya ahli waris Sopian Nurdin (alm) ini bakal menggugat perusahaan BUMN besar tersebut (PT Timah Tbk) terkait persoalan sengketa sebidang lahan yang diakuinyai seluas 6300 meter persegi (m2) di lokasi Pujako itu.
“Rencananya kami akan melakukan gugatan terhadap PT Timah terkait persoalan sengketa lahan Pujako itu,” ujar Soniati, Senin (23/5/2016) ditemui di kediamannya.
Wanita itu mengaku ia terpaksa melakukan upaya jalur hukum lantaran hak milik ia sebagai ahli waris yang sah yang memiliki lahan seluas 6300 m2 itu telah ‘dirampas’ oleh perusahaan plat merah (PT Timah Tbk). Meski diakuinya sebelumnya persoalan sengketa lahan itu sendiri sempat naik ke persidangan namun menurutnya itu hanya sebatas sidang intervensi dan belum dianggapnya suatu keputusan akhir (inkrah).
“Ya itu alasan kami mengguggat PT Timah karena hak milik kami seolah-olah telah dirampas oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia pun menambahkan jika ia sendiri sampai saat ini masihlah menyimpan surat asli bukti keterangan kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pejabat terkait masa itu yakni Kepala Blok II Kotamadya Pangkalpinang Abdul Atik SM Ak pada tahun 1975.
Dalam perkara sengketa lahan di lokasi Pujako itu sendiri menurut Soniati juga sempat melibatkan seorang mantan pejabat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang, Hardi (saat masih menjabat sebagai camat di Kota Pangkalpinang).
“Saat sidang intervensi pak Hardi sempat menjadi saksi dalam kasus sengketa lahan kami ini. Karena waktu itu ia ada kaitannya dengan lahan diakui oleh Mas Pur itu,” jelas Soniati.
Sebelumnya pihak PT Timah Tbk melalui Corperate Secretary, Agung Nugroho menegaskan jika lahan di lokasi Pujako jalan Sudirman kota Pangkalpinang itu sesungguhnya kini milik PT Timah Tbk namun kepemilikan sertifikat yang dimiliki PT Timah cuma sebatas HGB (hak guna bangunan) saja.
Namun pihak PT Timah mengklaim bahwa kepemilikan lahan di Pujako itu cuma berdasarkan surat yang diterbitkan pihak BPN justru baru tahun 2005, meski Agung menegaskan jika perkara sengketa itu sempat disidangkan dan dianggap pihaknya sudah inkrah.
Terpisah, Mas Pur selaku orang yang disebut-sebut juga memiliki sebagian lahan di lokasi Pujako saat dikonfirmasi justru ia tak dapat memberikan keterangan lebih jauh bahkan dirinya pun malah tak dapat menunjukan bukti kepemilikan sebagian lahan di lokasi setempat kini dijadikanya sebagai tempat usahanya berjualan bakso.
“Ndak bisa dilihat karena saya simpan dalam lemari di rumah, Kebetulan saya ndak punya kopian surat sertifikat itu tapi yang jelas sertifikat yang saya miliki itu cuma sebatas HGB dan awalnya saya beli lahan di sini seluas 700 lebih meter persegi,” ujar Mas Pur.
Ketika disinggung lebih jauh soal pembelian lahan yang dimaksudnya itu Mas Pur justru mengaku awalnya ia membeli lahan seluas 700 lebih m2 itu dengan harga pe rmeter Rp 1.060.000,00- atau senilai Rp 1 juta lebih.
Sebelumnya pula mantan ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Sutadji SH MH mengakui jika perkara kasus sengketa lahan di lokasi Pujako sebelumnya sempat ditanganinya dalam persidangan namun tak sampai tuntas lantaran ia pindah tugas. Hanya saja diyakininya jika sengketa lahan antara warga dengan PT Timah Tbk sepengetahuanya belumlah tuntas.
“Setahu saya waktu itu belum tuntas. Bahkan perkara itu hingga naik ke Mahkamah Agung,” ujar Sutadji singkat.
(Rhena- Mapikor)