PUTRAINDONEWS.COM
Serang-Banten | 25 Maret 2019. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Serang, Kemenag Kota Serang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Kegiatan Pelayanan Itsbat Nikah yang bertempat di Lobby Gedung Lama Pemerintah Kota Serang.
Itsbat Nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan menurut hukum agama (perkawinan siri). Namun, lantaran statusnya hanya sah secara agama, pegawai pencatat nikah tidak dapat menerbitkan akta nikah atas perkawinan siri. Berdasarkan pasal 7 ayat (2) kompilasi hukum Islam (KHI), “Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agamaâ€. Jadi, itsbat nikah diajukan dalam rangka mendapatkan pengakuan dari negara atas perkawinan yang statusnya hanya sah menurut agama sehingga perkawinan tersebut berkekuatan hukum.
Dalam sambutannya Ketua IKI KH. Saefullah Maskum menjelaskan tujuan dari kegiatan ini yaitu mendata dan memfasilitasi dokumen pernikahan kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki dokumen pernikahan tetapi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota Serang menyampaikan kegiatan ini merupakan Program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh IKI, Pemerintah Kota Serang insya allah 2020 akan menganggarkan untuk masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan untuk mengikuti itsbat nikah ini sehingga masyarakat yang tidak mampu atau tidak memiliki biaya dapat mengikuti Itsbat Nikah ini.
Atas nama Pemerintah Kota Serang Walikota Serang mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang, Pengadilan Agama Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia yang telag memfasi;itasi kegiatan itsbat nikah terpadu yang diikuti oleh 60 pasangan suami istri.(**)