***
Putraindonews.com – Semarang | Bahas peraturan tentang pajak daerah, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bersinergi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Sinergi tersebut tewujud dalam rapat Analisis dan Evaluasi peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah
Dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah, Selasa (15/2).
Sebagaimana dilansir Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas Balai Harta Peninggalan Semarang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh perwakilan dari Biro Hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, BAPPEDA Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Dalam kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan SETDA Provinsi Jawa Tengah, Haryono Widyastomo, disampaikan bahwa sesuai Arahan Menteri Dalam Negeri terkait produk hukum daerah yang terdampak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah dan peraturan pelaksanaanya perlu dilaksanakan Analisis dan Evaluasi.
“Dalam mewujudkan kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” ujar Haryono.
Kegiatan Analisis dan Evaluasi peraturan daerah Perda tersebut dilakukan untuk mengkaji pasal-pasal dalam peraturan daerah tentang pajak daerah provinsi Jawa Tengah yang terdampak oleh pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga dihasilkan evaluasi dan rekomendasi terhadap pasal-pasal dalam Perda tersebut.
Salah satu hal utama yang menjadi diskusi dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi ini adalah ketentuan dalam pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengatur untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah. Dengan kata lain perlu dibentuk satu perda dengan dua muatan yaitu Pajak dan Retribusi.
Bahwa Penyempurnaan implementasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien melalui Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Negara Kesatuan Republik Indonesia. Red/Ben
***