PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih menargetkan dalam dua hari kedepan pembayaran insentif tenaga kesehatan daerah (Inanakesda) terhitung dari bulan Januari hingga Agustus tahun 2021 sudah dibayarkan semua. Langka cepat ini dilakukan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih karena anggarannya sudah ada.
“Beberapa hari ini berkoordinasi dengan Dinkes dan kepala BPKAD, artinya memang ada keterlambatan administrasi dari puskesmas ke rumah sakit. Insya allah akan segera dibayarkan karena anggarannya sudah tersedia untuk insentif tenaga kesehatan,” ujar Sekda Pemkot Prabumulih, Elman ST saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (31/8/2021).
Sekda Elman ST menerangkan, pihaknya mamang mengakui adanya keterlambatan karena kendala data nakes. Yang mana nakes kurangnya informasi dari Dinkes sendiri bagaimana pola pelaporan.
“Ya hampir seluruh tenaga kesehatan belum menerima insentif dari bulan Januari sampai Agustus. Dana pembayaran innsentif tenaga kesehatan daerah (lnnakesda) Tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8% dan Bok. Untuk Rp 400 juta dari bok sudah selesai dibayarkan untuk 4 bulan. Sedangkan Rp 750 juta yang belum dibayarkan, dan dua hari kedepan dibayarkan semua,” ujarnya.
Masih kata Sekda Elman ST menambahkan, supaya tidak terjadi hal ini lagi pihaknya akan lebih cepat apalagi menyangkut insentif nakes. Secara administrasi akan lebih cepat lagi diupayakan, apalagi menyangkut pelayanan. “Meski insentif terlambat tidak mempengaruhi kinerja para tenaga kesehatan. Mereka tetap profesional dalam bekerja,” katanya.
Sementara Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih, drg Sri Widiya Astuti menerangkan, memang insentif tenaga kesehatan dari bulan Januari sampai Agustus tahun 2021 belum ada pembayaran. Saat ini berkas nakes masih tahap verifikasi dan kalau lengkap langsung kita bayarkan.
“Estimasi kita kalau berkas lengkap langsung dibayarkan. Jadi gini pada saat verifikasi kalau ada kekurangan dan kesalahan berkas dikembalikan lagi. Puskesmas juga beban kerjanya banyak, mereka juga vaksinator dan kegiatan sehari-hari banyak, jadi kadang-kadang mereka lambat tapi lambatnya bukan tidak dikerjakan tapi kesulitan melakukan perbaikan,” terangnya.
Oleh karena itu, sambung drg Sri Widiya Astuti, pihaknya bersama sama dengan puskesmas dan RSUD bagaimana caranya SPJ ini cepat. “Karena aplikasinya sudah disempurnakan dari Kemenkes jadi kawan-kawan nakes lebih mudah dan nilai uangnya langsung keluar. Tapi datanya tetap, kalau dulu masih manual makanya agak lambat.
Untuk nakes tim covid ada 5 orang terdiri dokter dan perawat. Untuk puskesmas ada 5 orang tim covid satu puskesmas, jadi kalau ada 9 puskesmas kali 5 orang itulah jumlahnya. Kalau untuk RSUD ada SK nya sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut drg Sri Widiya Astuti mengatakan, kalau untuk total pembayaran berdasarkan kasus. Jadi tidak sama, untuk dokter spesialis Rp 15 juta dan dokter umum Rp 5 juta. “Tapi itu total berapanya itu berdasarkan berapa hari dia bekerja dan kasus yang ditangani. Itulah yang membaut lambannya laporan. Oleh karena itu kami targetkan 2 hari kedepan insentif nakes terbayarkan semua,” tandasnya.
Untuk diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran kepada sepuluh Bupati/Walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).
Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 itu dialamatkan untuk 5 Walikota, yakni Walikota Padang, Walikota Bandar Lampung, Walikota Pontianak, Walikota Langsa, dan Walikota Prabumulih, serta 5 Bupati, yakni Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.
Selain itu, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.
Berbagai ketentuan juga telah dikeluarkan sebagai payung hukum dalam pencairan Innakesda, yakni: Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Tak hanya itu, sederet regulasi lainnya juga turut mendukung pencairan Innakesda, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya; Keputusan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian bagi Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Red/Ben