Bentuk Satgas Tertib Aset, Pemkab Manggarai Bersama Kejari Teken MoU

PUTRAINDONEWS.COM

Manggarai – NTT | Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama Kejaksaan Negeri Manggarai Menandatang Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Kejaksaan Negeri Manggarai tentang Kerjasama Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum terhadap Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Ada acar itu berlangsung di Aula Ranaka Kantor Bupati Manggarai Pada Kamis,11/11/21.

Hal ini merupakan wujud sinergitas Pemkab Manggarai dengan Kejari Manggarai dalam menertib, memulih, serta menyelesaikan masalah aset atau barang milik daerah.

“Melalui ini kita berharap aset-aset pemerintah juga menjadi lebih jelas pada masa-masa yang akan datang,” kata Bupati Heri.

BACA JUGA :   kembali Menelan Korban, Empat Orang Meninggal Dunia Akibat Longsor Kabupaten Banjarnegara

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, pihaknya belum sampai pada hal yang lebih teknis. Sebab nota kesepahaman ini baru ditandatangani.

“Sehingga menjadi tugas Pemkab Manggarai dan Kejari Manggarai yang tergabung dalam Satgas untuk melakukan rapat-rapat teknis pada waktu-waktu mendatang,” ujarnya.

Namun hingga sampai saat ini, total aset yang akan ditertibkan belum diketahui. Sebab pemerintah masih proses melakukan pendataan yang dilakukan sejak April 2021 hingga sekarang.

Sementara itu Kepala Kejari Manggarai Bayu Sugiri menyampaikan tujuan utama dalam penandatanganan nota kesepahaman ini karena Kejari adalah bagian yang tak terpisahkan dalam pembangunan daerah.

BACA JUGA :   ATASI KEBAKARAN, 30 Armada di Kerahkan Ke Pasar Inpres Jaksel

Tentu ide ini didasari fakta bahwa keberadaan kejaksaan atau posisi kejaksaan sebagai lembaga penegakan hukum juga merupakan bagian dari eksekutif dan bahwa perlu adanya langkah-langkah dalam memulihkan dan penyelesaian sengketa.

“Pada prinsipnya itu langkah terakhir bagaimana Satgas ini lebih kepada win-win solution, sehingga aset-aset Pemda diselamatkan tanpa harus merugikan masyarakat juga kita akan lihat instrumennya yah. Kalau memang disengketakan kepemilikan yang pasti perdata,”ujarnya.

Namun jika ada indikasi menuju pada pidana umum, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian tuturnya. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!