Beredar Uang Palsu, Polres Manggarai Amankan AT 29 Th

***

Putraindonews.com – Manggarai | Unit Opsnal Sat Intekam Polres Manggarai membekuk pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Manggarai, Sabtu 4/12/21.

Adapun pelaku berinisial AT, laki-laki (29) seorang sopir, yang beralamat Robo Desa Ranaka, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang diduga pelaku pemilik uang palsu tersebut.

Hal ini disamapikan Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa melalui pres release yang diterima media ini Minggu, 05/12/21 menyampaikan pihaknya mendapat informasi telah beredar uang diduga palsu pecahan Rp50.000.

Uang itu digunakan pelaku untuk belanja Rokok dan Sopi (Arak)di kios milik Bibiana Nur Almat Kampung Maumere, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA :   Berikan Arahan, Kadiv Administrasi Jusman Ajak Jajaran Publikasikan Kinerja Melalui Media

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai melakukan Pulbaket terhadap pemilik kios Bibiana Nur.

“Pada hari Jumat tanggal 3 Desember 2021 pukul 15.30 Wita, pemilik kios mengetahui uang tersebut palsu setelah ingin berbelanja barang di toko Wijaya. Pemilik toko menolak uang tersebut, karena palsu,” ujarnya.

Uang palsu yang ditolak adalah pencahan Rp50.000 berjumlah Rp400.000. Setelah mengetahui uang tersebut palsu, pemilik kios kembali ke kiosnya di Kampung Maumere dan memarahi penjaga kios Yunita sambil merobek uang palsu tersebut sebanyak 2 lembar pecahan Rp50.000.

BACA JUGA :   BEGINI MEKANISME PPDB KOTA BANDUNG DI MASA WABAH COVID-19

“Karena tidak teliti dalam menerima uang belanja, saudari Bibiana Nur mengalami kerugian sebesar Rp400.000,” jelasnya.

Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan dan pulbaket terhadap beberapa pihak yang mengetahui kronologis kejadian tersebut.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa uang tersebut diterima dari Kasimin di Ende, untuk keperluannya selama ia berada di Kota Ruteng.

Saat ini AT sudah diamankan di Polres Manggarai beserta barang bukti uang palsu pecahan Rp50.000 sebanyak Rp300.000 dan satu buah dompet warna coklat campur putih. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!