***
Putraindonews.com – Kabupaten Semarang | Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Kesumatuti bersama Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang terkait Boedel Afwezigheid, Rabu (15/12/2021) melaksanakan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) menindaklanjuti monitoring, pengawasan, penguatan, evaluasi, koordinasi dan proses pengecekan keabsahan sertifikat atas nama Wilhelmina Van Gelder dari Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran untuk mewakili dan mengurus kepentingan Wilhelmina Van Gelder Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Semarang untuk penyelesaian boedel-boedel pihak III yang dikelola oleh BHP Semarang.
Pelaksanaan PASTI meliputi area Kelurahan Lodoyong Kecamatan Ambarawa dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Harta kekayaan Wilhelmina Van Gelder berupa tanah dan bangunan dari hak Eigendom Verponding Nomor 578 di Jalan Pemuda Nomor 20 Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah. Red/Ben
***