BHP Semarang, Pengawasan PASTI Boedel Afwezigheid Wilhelmina Van Gelder

***

.com – Kabupaten Semarang | Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Kesumatuti bersama Tim Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang terkait Boedel Afwezigheid, Rabu (15/12/2021) melaksanakan Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, Inovatif (PASTI) menindaklanjuti monitoring, pengawasan, penguatan, evaluasi, koordinasi dan proses pengecekan keabsahan sertifikat atas nama Wilhelmina Van Gelder dari Penetapan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Ungaran untuk mewakili dan mengurus kepentingan Wilhelmina Van Gelder Sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BHP Semarang untuk penyelesaian boedel-boedel pihak III yang dikelola oleh BHP Semarang.

BACA JUGA :   Kabupaten Layak Anak, Bupati Manggarai ; Lima Klaster Substansi Dalam Konvensi Hak Anak Yang Harus Dipenuhi 

Pelaksanaan PASTI meliputi area Kelurahan Lodoyong Kecamatan Ambarawa dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang Tengah.

Harta kekayaan Wilhelmina Van Gelder berupa tanah dan bangunan dari hak Eigendom Verponding Nomor 578 di Jalan Pemuda Nomor 20 Desa Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Propinsi Jawa Tengah. Red/Ben
***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!