Kabupaten Layak Anak, Bupati Manggarai ; Lima Klaster Substansi Dalam Konvensi Hak Anak Yang Harus Dipenuhi 

PUTRAINDONEWS.COM

Manggarai – NTT | Bupati Manggarai Herybertus Nabit membuka kegiatan Deklarasi Manggarai Menuju Kabupaten Ramah Anak Yang berlangsung di Aula Manggarai Convention Centre (MCC), Ruteng Manggarai Nusa Tenggara Timur Kamis, 28/10/2.

Dalam kesempatan itu Bupati Hery Menyampaikan Kabupaten layak anak berarti kita diperintahkan supaya mempertimbangkan kebutuhan dan hak anak-anak kita tidak hanya pada tingkat kabupaten, tetapi juga sampai tingkat desa dan kelurahan.

“Karena itu, di bawah koordinasi para camat yang juga hadir pada hari ini, diminta untuk menyesuaikan dan menyatukan konsep berpikir kita akan bersama-sama menyusun dokumen selalu melaksanakan apa yang sudah dikonsepkan itu ungkapnya.”

BACA JUGA :   SERTIJAB DANDIM 0612/TASIKMALAYA, Letkol Inf. Ary Sutrisno, S.Ip Resmi Menjabat

Dalam kesempatan itu juga Bupati Hery menyampaikan Ada lima (5) klaster substansi dalam Konvensi Hak Anak yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut.

Pertama, hak sipil dan kebebasan; anak-anak seharusnya mendapat kemudahan pemenuhan hak-hak sipil dalam hal ini adalah administrasi kependudukan.

Kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif.

Semua individu dalam rumah sudah saatnya hadir untuk kebutuhan anak. Bawa mereka secara bersama keruangan doa, ke tempat rekreasi; jangan biarkan anak dibesarkan oleh teknologi semata-mata, ciptakan ruang yang baik agar mereka tumbuh sebagai pribadi merdeka.

Ketiga, kesehatan dasar dan kesejahteraan; kebutuhan yang harus dipenuhi pada anak adalah pemenuhan gizi sejak dalam masa dalam kandungan sampai dengan anak memasuki masa remaja.

BACA JUGA :   Komisi II DPR RI Gelar RDPUR Bersama Forkoda PP DOB Babel

Hindarkan anak dari diskriminasi maupun tekanan psikologis, (orang tua/pengasuh) mulai melatih diri untuk menghargai pendapat anak. Ketika anak tidak dapat mengemukakan pendapatnya dalam keluarga maka kita tidak bisa berharap dia mengemukakan pendapatnya di luar lingkungan keluarga.

Keempat, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Dan kelima, hak perlindungan khusus.

Karena itu, maka perlu memberi ruang bagi potensi dan bakat anak dalam berbagai kegiatan seperti pendidikan musik, olahraga, bela diri, seni lukis, patung, dan berbagai kursus maupun pendidikan pendidikan lainnya tutupnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!