PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) hari ini menggelar sosialisasi peraturan BNSP bertajuk ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang BNSP, bertempat di Novotel Hotel, jalan raya Soekarno Hatta Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (25/11/2019).
Kegiatan ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ itu menghadirkan narasumber sumber dari komisioner BNSP anggota bidang data dan informasi Henny S Widyaningsih, Kesekretariatan BNSP Kasubag Hukum dan Kerjasama Agung Heruprabowo dan Agus Ismurnano Dewan Penasehat Apindo Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sesi ke-1 ‘Desiminasi Peraturan BNSP’ dibuka dan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan langsung oleh Henny S Widyaningsih komisioner BNSP anggota bidang data dan informasi dengan bertema “Arah Kebijakan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional”.
Sekedar informasi untuk publik, BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja  bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan ketatanegaraan maupun dari pengalaman kerja.
Rikky – Babel