PUTRAINDONEWS.COM
SERANG – BANTEN | Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Kota Serang melaksanakan operasi yustisi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Selasa 19 Januari 2021.
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan operasi yustisi ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Masih banyak yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” katanya.
Lanjutnya Kompol Yudha, ada ratusan pelanggar yang diberikan masker gratis saat dilakukan razia. Para pelanggar diberikan sanksi fisik dan teguran.
“Disuruh push up dan membaca Pancasila, lalu didata oleh petugas Satpol PP,” ujarnya.
“Tadi ada pelajar yang diberhentikan paksa oleh petugas karena saat ingin dihentikan, pelanggar tersebut ingin menabrak petugas. Dengan sigap, petugas berhasil memberhentikannya, lalu pelanggar tersebut diberikan sanksi push up sebanyak 15 kali,” ungkapnya.
Kompol Yudha berharap, warga Kota Serang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.
“Kegiatan operasi yustisi ini terus dilakukan hingga Pandemi Covid-19 berakhir,” tukasnya. Red/Ben