Diduga Terlibat Kasus Pencurian, RE Diamankan Tim Gurita Polsek Prabumulih Timur

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Selasa 14 Mei 2019. RE (25 tahun) terpaksa diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur karena diduga terlibat kasus pencurian satu unit Handphone milik korban S (21 tahun) warga jalan Bukit Lebar RT 03 RW 04 Kel.Majasari Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Pelaku merupakan warga jalan Tebat RT 04 RW 04 Kel. Majasari Kec. Prabumulih Timur Selatan Kota Prabumulih berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, Senin (13/05/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pencurian tersebut sendiri terjadi di jalan Nias pabrik tahu Mas Arman Kel.Gunung Ibul Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih, sesuai laporan korban No :LP/B-/132/V/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Tmr, hari Rabu , (8/5/2019) pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :   Gelar Bakti Sosial, Brimob Kalbar Bagikan Sembako untuk Anak Panti Dan Gereja Khatolik Santo Fransiskus

Pelaku mengaku mengambil 1 unit handphone Oppo A7 warna biru cemerlang milik sdr. Sulaiman dan 1 unit handphone Oppo A3S warna merah milik sdr. Evan yang terletak di dalam lemari ruang tidur pabrik tahu Mas Arman, kemudian pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan pelaku Rayendra Effendi (25 tahun) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 2 buah handphone.

Penangkapan pelaku berawal saat petugas dari Polsek Prabumulih Timur yang melakukan penyelidikan kasus pencurian tersebut mendapat informasi lokasi keberadaan pelaku di kawasan Kelurahan Majasari Kec. Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, kemudian Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA :   KASUS COVID-19 DI KOTA BANDUNG, ANGKA KESEMBUHAN LEBIH TINGGI DARI KEMATIAN

“Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan keberadaan barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A7 warna biru cemerlang milik sdr. Sulaiman ,” Ujar AKP Alhadi Ajansyah.

“Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara, saat ini juga petugas Polsek Prabumulih Timur sedang mencari barang bukti lainnya yaitu 1 unit handphone Oppo A3S warna merah milik sdr. Evan ” Ujar AKP Alhadi.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!