PUTRAINDONEWS.COM
SAWAHLUNTO – SUMBAR | Tim gabungan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan peraturan daerah provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020 tentang adabtasi kebiasaan baru pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 kota Sawahlunto yang terdiri dari Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP, sedikitnya telah memberikan sanksi kepada lebih dari 100 warga kota ini.
Hal itu diampaikan Kapolres Sawahlunto, AKBP. Junaidi Nur, SH., S.IK pada media ini, Senin (19/10 kemarin.
Menurutnya, team Operasi Yustisi Kota Sawahlunto ini telah melaksanakan giat tersebut selama dua pekan berturut-turut. Bahkan, pada hari Selasa yang lalu giat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Walikota.
Selama giat berlangsung, sebut Kapolres, team telah memberi tindakan berupa sanksi sosial, diantaranya menyapu sampah, push up dan membaca Pancasila.
“Selama dua Pekan, Operasi Yustisi ini dilaksanakan di seluruh wilayah kota Sawahlunto, di 4 kecamatan yang ada di kota ini yaitu kecamatan Silungkang, Lembahsegar, Barangin dan kecamatan Talawi,†ungkapnya.
Adapun saarannya, imbuh Junaidi Nur, yaitu perkantoran, tempat tempat keramaian serta jalan umum dengan target masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker atau tidak memfungsikan masker sebagaimana mestinya dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini masyarakat menjadi lebih sadar dan tidak ada lagi alasan tidak punya masker, karena sebelumnya sudah banyak pembagian masker dari berbagai elemen masyarakat maupun Pemerintah.†sebutnya.
Melalui media ini, Kapolres juga kembali mengingatkan pada masyarakat kota Sawahlunto untuk terus mematuhi protocol kesehatan.
â€Kami berharap masyarakat bisa patuh protokol kesehatan, sehingga Covid-19 bisa segera hilang dan normal kembali, dan semua bisa beraktivitas seperti sediakala,†pungkasnya. Red/Amin Perwira – Sumbar