Dinamika Demokrasi, Bupati Hery ; Mari Kita Hormati Hasil Pilkades

***

Putraindonews.com – NTT | Bupati Manggarai, Herybertus G. L. Nabit meminta agar perangkat desa dari sejumlah kepala desa yang baru dilantik supaya menghormati hasil demokrasi lokal yang sudah berjalan baik.

Hal ini disampaikan Bupati untuk menjawab riak yang ada di masyarakat dan keluhan para kepala desa yang baru dilantik atas para perangkat desanya.

“Saya minta agar perangkat desa dari 94 Kepala Desa Yang baru di lantik agar menghormati hasil demokrasi lokal yang sudah berjalan baik.”ujarnya saat kepada sejumlah awak media di ruang Juga Lale Kantor Bupati Manggarai, Jumat 7/1/22.

BACA JUGA :   Tandatangani Komitmen Bersama, Pemprov Bengkulu Target SPIP Naik Level 3

Bupati Hery menjelaskan Terkait keluhan dari Kepala desa terpilih tentang perangkat desa, bisa diberhentikan atau tidak maka jawabanya bisa diberhentikan tetapi dengan syarat-syarat, salah satunya (adalah) kinerja yang tidak bagus”,Jelasnya.

Tentu dari pergantian perangkat kepala desa juga sekretaris desa tersebut harus didasari oleh aturan, dalam hal ini Peraturan Bupati Manggarai tambahnya.

“Nanti kita akan buat peraturanya supaya ada dasar hukum untuk pergantian perangkat desa tersebut,dalam aturan tersebut, nanti ada beberapa aspek penilaian seperti kinerja, termasuk loyalitas dalam bekerja atas program yang telah ditetapkan dan itu akan menjadi kewenangan kepala desa untuk menilai kinerja dan loyalitas dari (para) perangkat desa”,tegasnya.

BACA JUGA :   Dies Natalis ke-40, Gubernur Rohidin Berharap UNIB Menjadi Pilar Pembangunan Provinsi Bengkulu

Bupati Hery berharap sebelum aturan tersebut dibuat, para perangkat desa termasuk sekretaris desa untuk membangun komunikasi yang baik antara kepala desa dan perangkat desa juga menghimbau agar perangkat desa dan juga sekertaris, tidak boleh sombong. (Karena) mereka digaji untuk melayani masyarakat”,tutupnya.

Untuk diketahui Terkait pergantian perangkat desa Bupati Hery telah memanggil Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Manggarai untuk membicarakan aturan yang memungkinkan terkait pergantian perangkat desa nantinya. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!