PUTRAINDONEWS.COM
TANGERANG SELATAN – BANTEN | 15 November 2018. Untuk meningkatkan pelayanan melalui data kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperluas kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang ada di Tangsel.
Tak hanya lagi sekedar digunakan untuk sebagai rujukan data pemilih di setiap pemilu, namun juga kini berbagai macam pelayanan baik pemerintah mau pun swasta telah mulai memanfaatkannya.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, menjelaskan, rapat ini merupakan koordinasi pemanfaatan data agar semua OPD bisa memanfaatkan data kependudukan, misalnya dinas pendidikan melalui pemanfaatan data pelajar dan mahasiswa dan lainnya. “Sampai saat ini sudah ada 18 OPD yang sudah menjalin kerjasama pemanfaatan data, “ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Kerjasama Dalam Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan Pada Disdukcapil Tangsel, Muhammad Diding Sayyidi, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut menurut Diding berdasarkan kepada Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, ruang lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.
“Saat ini ada 18 OPD dan 2 swasta yakni Rumah Sakit Permata Pamulang dan Rumah Sakit Hermina Serpong yang memanfaatkan data kependudukan kita,” ucapnya.
Saat ini sudah ada pengajuan permohonan (penggunaan data kependudukan) dari Dispora, Dinsos, Dinkop dan juga tak menutup yang lainnya. “Kita membuka peluang untuk OPD lainnya yang ingin bekerjasama dengan kita,â€katanya.
Sementara itu, Zadli Tukuboyo Kepala Seksi Infrastruktur Sub Direktorat Pengamanan Sistem Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, sektor swasta boleh mendapatkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai badan hukum resmi di Indonesia seperti BPJS Kesehatatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Sektor swasta boleh syaratnya mereka merupakan Badan Hukum di Indonesia dan nanti akan kita lakukan verifikasi -verifikasi dahulu terkait administrasi nya seperti kepemilikannya harus milik WNI ,asetnya dan sebagainya,” singkatnya. (**)