PUTRAINDONEWS.COM
CIREBON – JABAR | Satu pegawai dan satu tenaga honorer pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Cirebon dinyatakan sebagai tersangka pungutan liar dalam penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). PJ yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan AS, tenaga honorer, dinyatakan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Kota Cirebon, Sabtu (11/6).
“Setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara, kami dapatkan dua alat bukti. Berdasarkan alat bukti inilah, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,†tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, kepada Tim Media Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di Sumber, Cirebon, Jawa Barat.
PJ, AS, bersama tiga orang pegawai Dinas Dukcapil lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Unit Pemberantasan Pungli Provinsi Jawa Barat, 24 Juni lalu. Mereka ditangkap saat transaksi di Kantor Dinas Dukcapil kabupaten Cirebon. Tim Saber Pungli Jabar yang didukung aparat Poresta Cirebon juga menyita barang bukti uang sekitar Rp 15 juta.
Uang tersebut merupakan hasil pungutan liar dalam pembuatan KTP sejumlah pemohon. Tim juga menyita 62 keping KTP-el sudah jadi, delapan keping KTP-el sudah jadi yang diproses secara offline, tiga keping KTP-el sudah jadi yang diproses secara online, dan sedikitnya 14 keping Blanko KTP.
Keduanya didakwa melanggar Pasar 95 B juncto Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 95 B menyebutkan setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT (Unit Pelaksana Tugas) Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 75.000.000,- (tujuh pulh lima juta rupiah).
Adapun Pasal 79 A menegaskan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Tersangka AS kepada penyidik Polresta Cirebon, mengakui segala yang disangkakan polisi kepadanya. Ia juga mengaku mengetahui ketentuan dalam pengurusan dan penerbitan KTP-el pemohon tidak dipungut biaya.
Selanjutnya Polresta Cirebon masih terus mendalami peran tiga orang pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Cirebon yang tertangkap dalam OTT tersebut. Kapolres Syahduddi menyatakan polisi masih terus menggali informasi dan akan meminta keterangan saksi-saksi untuk mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Tersangka AS mengaku memungut Rp 20 ribu tiap keping blangko KTP yang diminta operator. Setelah dua bulan berjalan, para operator pencetakan keberatan harga blangko Rp 20 per keping. Harga blangko KTP itu kemudian diturunkan menjadi Rp 15 ribu setiap kepingnya.
Dalam pemeriksaan terdahulu polisi juga telah meminta keterangan Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Dukcapil Kabupaten Cirebon, SE.
Menurut Syahduddi, polisi akan terus mencari bukti dan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Kabupaten Cirebon . RED/BEN