PUTRAINDONEWS.COM
Pontianak – Kalbar | Tim Penuntut Umum Kejati Kaliamanta Barat melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka SSK (Pegawai Negeri Sipil) Kasi Anggaran Pemerintah Desa pada Bidang Keuangan Aset Pemerintah Desa di Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintah desa kabupaten Landak.
Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kegiatan Penginputan Data Sistem Keuangan Dana Desa (SISKEUDES) Tahun Anggaran 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 1.193.228.500-.
modus yang digunakan dengan melaksanakan metode pengajaran tidak mengacu pada KAK (Kerangka Acuan Kegiatan) Penginputan data Siskeudes yaitu menggunakan metode privat (tatap muka per desa), melainkan dengan metode bimbingan perkelas untuk semua desa dalam satu kecamatan, dan menerima uang Honorarium tim Pengajar/Narasumber kegiatan yang tidak sesuai dengan ralisasi pelaksanaan kegiatan.
Perbuatan tersangka tersebut diduga melanggar pasal 2 undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang diancam dengan tindak pidana yaitu menimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- subsidair Pasal 3
Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak Rabu, 1 September 2021.
Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani dari proses peradilan/persidangan
Tujuan dalam penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada oranglain untuk tidak mencoba-coba melakukan korupsi, disamping alasan obyektif jaksa yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Red/Ben