***
Putraindonews.com – NTT | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai, NTT melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Langke Rembong Kabupaten Manggarai, tahun 2022-2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Ranaka Rabu,27/04/22 dibuka oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut, SH.
Untuk diketahui kegiatan bertujuan mengakomodir isu-isu strategis pengembangan kawasan perkotaan Langke Rembong dan membangun komunikasi dua arah dalam penyerapan aspirasi dari stakeholder terkait. Sehingga perencanaan yang disusun nantinya sesuai dinamika saat ini, sesuai karakteristik dan kearifan lokal Kabupaten Manggarai .
Wakil Bupati Heri Ngabut memberikan dalam sambutannya menyampaikan Pelaksanaan Konsultasi Publik revisi KLHS RDTR ini sangat diharapkan untuk mempercepat penyusunan RDTR yang dapat mendukung percepatan investasi di Kabupaten Manggarai.
“Atas nama pemerintah Kabupaten Manggarai saya mengapresiasi kegiatan ini,”ujarnya
Wabup Heri Ngabut menjelaskan alasan mendasar mengapa perlu agar dalam penyusunan KLHS revisi RDTR. “Mengapa kita perlu melakukan KLHS revisi RDTR? Ada 4 (empat) alasan mendasar,”jelasnya.
Adapun Keempat alasan tersebut antara lain pertama, meningkatkan manfaat pembangunan, kedua rencana dan implementasi pembagunan lebih terjamin keberlanjutannya, ketiga mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prediksi paa awal proses perencanan kebijakan, rencana, atau program pembangunan dan keempat dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembagunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana atau program pembangunan.
“Saya harap kerjasama yang terjalin sinergi dapat terus ditingkatkan. Seluruh pihak terkait dan lapisan masyarakat agar dapat bahu membahu menyukseskan program penyelenggaraan tata ruang ini demi mewujudkan Manggarai yang Maju, Adil dan berdaya saing,”tutupnya.
Sementara itu Kadis DLH Kanisius Nasak, SE., menjelaskan KLHS diwajibkan berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bahwa dalam mengupayakan perbaiki berkualitas rencana tata ruang, maka penyusunan rencana tata ruang harus dilengkapi dengan KLHS atau Strategic Environmental Assessment (SEA)
Berdasarkan amanat UU tersebut, KLHS merupakan rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif. “KLHS bisa dikatakan sebagai bentuk tindakan strategis untuk menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan demi keberlanjutan pembangunan,”ujarnya.
KLHS harus dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memiliki pemahaman dan pandangan yang sama tentang pentingnya penataan ruang melalui penataan ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif, agar nantinya terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan Konsutasi Publik ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Yosep Mantara, beberapa pimpinan OPD dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda dan beberapa stakeholder lainnya. Red/Ben
***