Guru Ngaji Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan

PUTRAINDONEWS.COM

TANGSEL – BANTEN | Pemerintah Kota Tangsel ingin seluruh warganya bisa menikmati berbagai pelayanan publik. Salah satunya adalah pelayanan kesehatan. Mengetahui banyak warganya yang berkerja tanpa asuransi, Pemerintah menetapkan peraturan Walikota Nomor 25 tahun 2019.

Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan jika, perwal tersebut berisikan ketetapan kepada kecamatan untuk memastikan bahaw RT, RW, Marbot Masjid, Guru Ngaji sampai dengan pemandi jenazah akan mendapatkan tunjangan BPJS.

Benyamin menyampaikan bahwa RT dan RW memiliki peran dalam pembangunan daerah. Sehingga pemerintah ingin memberikan apresiasi terhadap mereka. ”Jadi kami memberikan fasilitas BPJSTK, terhadap ketua RT dan RW,” ujar Benyamin dalam Sosialisasi Perwal 25 Tahun 2019 di Kantor Kecamatan CIputat, Selasa (17/12).

BACA JUGA :   PANGDAM XVIII/KASUARI ; Realisasikan Penegakan Hukum di Satuan Secara Adil dan Profesional

Dia menyampaikan, fasilitas ini juga sudah diberikan kepada pemadam kebakaran. Dimana pada masa berkerja salah satu pemadam kebakaran mengalami kecelakaan. Kemudian, terjadi pendarahan pada otaknya.

”Sehingga harus dilakukan operasi, menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk berobat. Tentu saja mahal. Rp300 juta lebih, dibayarkan semuanya oleh BPJSTK,” ujar Benyamin yang langsung sambut tepuk tangan oleh para peserta sosialisasi.

BACA JUGA :   DIDUKUNG PULUHAN ORMAS, Sekjen PASEBA Mendaftar Komisioner KPID Provinsi Banten

Berbekal dari sana, Benyamin juga mengingingkan kesejahteraan pada Ketua RT dan RW yang jumlahnya melebihi 7.000 orang. ”Jadi bapak ibu bisa terjadi apa-apa ada asuransi yang meng-cover. Kami biayai,” ujar Benyamin.

Sementara, Benyamin juga memastikan kalau, seluruh masyarakat di Kota Tangsel yang sudah memiliki BPJS kelas tiga pun sudah dibiayai oleh pemerintah. ”Hal tersebut kami lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Benyamin. (dmy)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!