HARI ANAK NASIONAL, 57 ANDIKPAS TERIMA REMISI

PUTRAINDONEWS.COM

BANDUNG – JABAR | Memperingati Hari Anak Nasional, Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) serentak memberikan remisi terhadap 857 anak didik Lapas (Andikpas). Sedangkan LPKA Bandung memberikan remisi kepada 57 Andikpas.

Mereka terdiri dari kategori tindak pidana dan usia dibawah delapan belas tahun. Pemberian remisi pun beragam, mulai 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan dan 4 bulan.

Atas hal tersebut, Wali Kota Bandung, Oded M Danial berharap pemberian remisi itu dapat menjadikan Andikpas menjadi insan yang unggul dan berguna bagi Nusa dan bangsa.

“Anak-anak kita selain memiliki hak perlindungan, juga memiliki hak pendidikan. Terpenting ialah pendidikan di rumah. Saya yakin menghadirkan pendidikan di rumah masing masing insyaallah Lapas untuk anak tidak akan banyak,” ujar Oded saat di LPKA Bandung, Jalan Pacuan Kuda No. 3, Kota Bandung (23/7/2020).

BACA JUGA :   Danrem Ajak Umat Katholik Selalu Menebarkan Kebaikan, Kedamaian, Persaudaraan & Kerukunan Untuk Semua Orang

Oded juga berharap, setelah menjalani masa tahanan, anak didik bisa kembali kepada keluarga dan masyarakat serta mampu menjadi anak yang lebih baik.

“Semoga anak-anak bisa lebih baik setelah dari sini. Dan tidak melakukan kesalahan yang sama di masa yang akan datang. Tugas ayah dan bunda ialah tetap optimis karena generasi ke depan ada di tangan kalian (anak-anaknya),” ucapnya.

Hal senada diucapkan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum. Menurutnya, peningkatan taraf keluarga sebagai tolak ukur ialah melalui pendidikan. Ia berpesan anak yang dibina jangan sampai hilang hak pendidikan dan nilai agamannya.

BACA JUGA :   Curanmor, Satreskrim Manggarai Ringkus Pelaku Saat Beraksi di Wae Buka

“Di samping ilmu yang dipelajari setiap hari juga sangat diperlukan juga pendidikan keagamaan. Pendidikan karakter yang diharapkan bisa mewujudkan budi pekerti luhur dan mulia. Itu inti dari nawacita,” imbuhnya.

Sedangkan, Kepala Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Reynhard Silitonga memastikan, pemberian remisi khusus kepada andikpas yang sudah memenuhi persyaratan.

“Program Remisi diberikan pada Hari Anak Nasional setiap 23 Juli. Anak itu harus mendapatkan hak, lembaga pemasyarakatan melakukan pembinaan. Semoga implementasi dan evaluasi dalam sekolah mandiri secara bertahap dapat berkesinambungan. Ini dalam rangka kepentingan masa depan anak,” paparnya. Red/IWnaruna

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!