IBADAH DI BULAN RAMADAN 1442, Kades Sinar Rembang Larang Petasan dan Kembang Api

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1442 dengan khusuk, baik disiang dan malam harinya sudah menjadi keinginan seluruh umat muslim saat ini.

Pada saat berpuasa dan menjalankan ibadah ibadah lainnya, seperti Sholat wajib dan sunat secara berjamah terkadang mendapatkan gangguan. Hal ini terkait akan bunyi petasan ataupun kembang api yang acap kali terdengar saat sedang melakukan ibadah tersebut.

BACA JUGA :   DITENGAH MELONJAKNYA COVID-19, Brigjen TNI Achmad Fauzi S.I.P.,M.M. Ulurkan Tangan Untuk Yatim dan Dhuafa

Menyikapi hal ini, khususnya Pemerintah Desa Sinar Rambang Kecamatan RKT kota Prabumulih mengeluarkan larangan untuk menggunakan petasan baik disiang maupun malam hari.

Kepala Desa (Kades) Sinar Rambang Indarko mengatakan pihaknya telah memberikan himbauan soal larangan meledakan petasan diwilayahnya, Minggu (18/4/2021).

“Semua warga saya siapapun tidak kami perbolehkan menghidupkan petasan maupun sejenisnya,” tegasnya.

BACA JUGA :   Izin Operasi Sarana Olahraga Bandung Sedang Dikaji Pemkot

Beliau juga mengingatkan,saat ini selama Ramadhan hendaknya semua menghormati bulan suci ini dan menjalankan ibadah sesuai perintah agama.

“Sekali lagi saya sampaikan untuk semua warga Sinar Rambang jangan hidupkan petasan. Semoga Ramadhan tahun ini kita diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan ibadah lainnya dan berpuasa sebulan penuh,” pungkas Indarko. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!