PUTRAINDONEWS.COM
Manggarai – NTT | Menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Nomor: HK/28/2021 tentang penegasan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Manggarai, Selasa 7 September 2021.
Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan melaksanakan uji coba pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk semua satuan pendidikan di lingkup Pemda Manggarai.
Adapun poin penting dalam tindak lanjut dari intrusi bupati ini yaitu kehadiran peserta didik tiap hari maksimal 50 persen untuk jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA dan SMK.
Kemudian Untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, MALB berjumlah 62 persen sampai dengan 100 persen, sementara jenjang Paud 33 persen dari kapasitas kelas dengan pengaturan sistem ganjil genap sesuai dengan nomor urut peserta didik perkelas.
Aturan keluar masuk siswa juga berpusat pada satu pintu dengan dilengkapi air kran cuci tangan, handsanitazer dengan alat pengukur suhu, selama pembejalaran berlangsung guru dan peserta didik wajib memakai masker.
Satuan pendidikan juga diminta untuk membentuk satgas Covid-19 yang bertugas selama enam (6) hari secara bergilir untuk memastikan kenyamanan dan keamanan penerapan protokol kesehatan di satuan pendidikan masing-masing.
Selain itu juga dijelaskan, alokasi waktu pembelajaran yaitu PAUD 1-2 jam pembelajaran setiap hari tanpa istirahat, SD/MI 3-4 jam pelajaran tiap hari tanpa istirahat, SMP/MTS 3-4 jam pelajaran setiap hari tanpa istirahat, jeda waktu masuk dan keluar antar tingkat kelas 20-30 menit.
Dalam pelaksanaan PTMT orang tua bersama wali murid dan masyarakat diminta untuk secara bersama-sama mengawasi peserta didik sejak keluar dari rumah, dalam perjalanan dan saat pulang dari sekolah.
Juga membangun kerja sama dengan pemerintah Kecamatan, pemerintah Desa dan Kelurahan untuk bersama-sama mengawasi alur lalu lintas peserta didik dari rumah ke sekolah dan dari sekolah agar tidak menimbulkan kerumunan di jalan.
Uji coba pelaksanan PTMT ini dimulai hari Rabu 8 September sampai dengan Sabtu 18 September 2021, selanjutnya akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan Covid-19 di Kabupaten Manggarai.
PLT Dinas Pendidikan Kabupten Manggarai Fransiskus Gero saat di kepada media menegaskan kepada Kepala satuan pendidikan untuk wajib meminta persetujuan tertulis dari orang tua atau wali peserta didik yang bersedia mengikutk uji coba pembelajaran tatap muka terbatas.
Ia berharap semua satuan pendidikan untuk patuhi Instruksi Bupati Manggarai yang dijabarkan Dinas Pendidikan, tidak boleh bertindak di luar ketentuan yang di tetapkan.
“Semua satuan pendidikan Kasek sampai siswa patuhi Instruksi Bupati yang dijabarkan Dinas Pendidikan, tidak boleh bertindak di luar ketentuan ini†tegasnya
Iya pun meminta seluruh pihak agar mendukung proses ini agar tidak menimbulkan klaster baru dan akan selalu mengevaluasi secara berkala tutupnya. Red/Ben