***
Putraindonews.com – Serang | Bertempat di aula Disnaker Provinsi Banten, Rabu 14 September 2022 Dewan Pengupahan Se Banten menggelar rapat koordinasi dalam rangka “Menjaring Aspirasi Menjelang Penetapan Upah Minimun Tahun 2023”.
Adapun kegiatan tersebut difasilitasi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ex officio Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Septo Kalnadi sebagaimana surat undangan nomer ; 005/2446 – DPP/IX/2022 yang disampaikan pada tanggal 9/9/22 kemarin.
Rapat yang dibuka secara langsung oleh ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten tersebut menghadirkan tiga narasumber dan dua diantaranya bertaraf nasional, yakni ;
– Pertama, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan.
– Kedua, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Dirjen Bangda Kementerian Dalam Negeri
– Terakhir yang ketiga, Dewan Pengupahan dari Provinsi Banten
Dalam sambutannya Septo Kalnadi menyampaikan dinamika yang ada terkait penetapan upah, adapun kenaikan BBM juga menjadi konsen dewan pengupahan sehingga dirinya dan segenap jajaran tengah menunggu petunjuk dari Kemendagri.
Selanjutnya, pada kesempatan pertama narasumber dari kemenaker menyampaikan paparan mengenai ihwal pengupahan, mulai dari penetapan dari hasil survei KHL, PP 78 Tahun 2015 sampai dengan ketentuan saat ini yakni PP 36 Tahun 2021 dengan mengenal ambang atas yang akan menjadi pijakan sebagai hukum positif yang berlaku.
Dalam paparannya narasumber dari kemenaker juga menyinggung beberapa poin kewajiban Gubernur serta Bupati/ Walikota terkait penetapan upah minimum, dan hal lainnya termasuk analisis resiko.
Namun demikian sampai dengan berita ini diturunkan narasumber kedua dari kemendagri belum dapat hadir dalam rapat koordinasi Dewan Pengupahan Se-Banten sebagaimana telah diagendakan. Red/HS
***