Kamijo: Bakar Sampah di TPS Itu Melanggar Hukum

PUTRAINDONEWS.COM

BURU SELATAN – MALUKU | Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diapresiasi karena telah merespon dengan cepat keluhan masyarakat terkait keberadaan sampah di Kota Namrole yang sangat meresahkan masyarakat beberapa waktu lalu.

“Reaksi cepat dari pemerintah Kabupaten Bursel dalam hal ini Sekda Bursel Iskandar Walla bersama dinas tekait dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang menumpuk dan memberi aroma tidak sedap di Kota Namrole beberapa hari ini patut di apresiasi,” kata Sekretaris DPD Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Betsy Anna Salomi Tasaney kepada media, Kamis (9/1).

Kata Betsy, setelah viral beberapa hari lalu karena menjadi keluhan semua elemen masyarakat Bursel, Sekda Bursel pun bergerak cepat dan turun langsung bersama Kadis Lingkungan Hidup Lukman Solissa ke lokasi untuk memastikan semua sampah yang berserahkan di jalan-jalan sudah dibersihkan.

Menurut politisi muda Partai Golkar ini, untuk penangan sampah yang dilakukan dengan cara mengangkat sampah untuk dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan solusi terbaik.

BACA JUGA :   AL-AQSA MEMANGIL, Sekretaris DWP Kamijo Kalbar Gelar Giat Sosial Kemanusiaan 

Namun, lanjutnya, mengangkat sampah dan membakar sebagian sampah di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) yang berserakan dan dinilai lebih praktis serta solusi tercepat merupakan suatu tindakan yang sangat tidak tepat karena sangat membahayakan kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

“Membakar sampah sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat karena dapat menggangu pernapasan, menyebabkan iritasi mata, meracuni tubuh secara tidak langsung, merusak organ tubuh dan memicu kondisi kanker.

Hal ini juga berdampak negatif bagi lingkungan karena menurunkan jumlah oksigen di udara dan secara otomatis telah terjadi pencermaran lingkungan akibat asap pembakaran. Ini ibu kota kabupaten, semua aktivitas ada disini,” tandasnya.

Lanjutnya, kegiatan membakar sampah yang dilakukan merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum karena bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolan sampah pada Bab X Pasal 29 yang menyebutkan dan melarang pembakaran sampah karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

BACA JUGA :   Pangdam XII/Tpr Resmikan Pembangunan Renovasi Tugu Latsitarda IX AKABRI 1988

Ia menjelaskan, untuk kegiatan pembakaran sampah sesuai UU tersebut disertai ketentuan pidana yang sangat jelas bagi yang melakukanya yakni diancam pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).

“Ini harus menjadi perhatian serius dari pihak Pemda Bursel karena peristiwa pembakaran sampah yang terjadi kemarin disaksikan oleh Dinas terkait yang notabene mewakili pemerintah Kabupaten, ini menabrak aturan dan menciptakan solusi, namun juga mencipatakan masalah baru,” paparnya.

Tambahnya pemilik gelar Magister Sains Universitas Pattimura Ambon ini, kebiasaan membakar sampah di dalam Kota Namrole yang telah menjadi kebiasaan haruslah dihilangkan.

“Membakar sampah di Namrole bukanlah hal baru tetapi merupakan pemandangan yang dapat kita nikmati setiap sore hari. Maka diharapkan perhatiann dan penanganan serius dari Pemerintah dalan menangani masalah ini,” pungkasnya. (Red)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!