PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Sabtu 16 Februari 2019. Sepertinya terkait masalah Narkoba di Kota Prabumulih tak kunjung habis. Namun, mayoritas Narkoba tersebut kebanyakan berasal dari daerah sekitaran Kota Prabumulih.
Kali ini, Polres Prabumulih dibawah pimpinan Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH berhasil menangkap kedua tersangka pengedar dan sekaligus bandar narkoba.
Dimana, kedua tersangka yang mengedarkan narkoba jenis sabu dengan berat brutto 10,35 gram asal Kabupaten Pematang Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Tarudin Bin Nungcik warga Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, dan Aswawi Bin Yanusi Karang Agung Kabupaten PALI.
“Tersangka ini kita tangkap di daerah Tangkupan Perahu Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kapolres Prabumulih, Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH dalam Press Release, Jumat (15/2/2019) pagi.
Dikatakan kapolres penangkapan tersangka berdasar informasi dari masyarakat, dan penangkapan dilakukan pihaknya lewat penyelidikan sejak sebulan lalu.
“Nah, mereka (tersangka, red) dijerat Undang-undang (UU) Pasal 114 dan Pasal 112, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.
Barang haram paket hemat tersebut kata kapolres akan dijual pelaku kepada anak-anak remaja atau generasi kaum milenial.
“Bukan hanya soal narkoba saja kita tangkap. Tak terkecuali juga, terkait judi, miras dan togel kita ringkus. Jadi, jangan main-main untuk di Kota Seingok Sepemunyian,” tegas orang nomor satu di lingkungan Polres Prabumulih seraya mengatakan pihaknya siap bekerjasama dengan masyarakat dan media dalam hal memberantas barang haram tersebut.
( Abi – Sumsel )