PUTRAINDONEWS.COM
PRABUMULIH – SUMSEL | Minggu 31 Maret 2019. ID (35 tahun), warga jalan Prof M Yamin RT 05 RW 04 kelurahan Pasar 1 kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih pimpinan AKP Zon Prama, S.H, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku terpaksa diamankan oleh Sat Narkoba Polres Prabumulih karena tertangkap tangan menyimpan narkotika jenis sabu.
Ungkap kasus ini bermula saat petugas mengembangkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Sadewa kelurahan Karang Raja kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba langsung menuju tempat yang dilaporkan tersebut. Sekira pukul 19.00 WIB petugas bertemu dengan pelaku Indra Darmawan, ketika didekati dan akan dilakukan pemeriksaan, pelaku terlihat gugup dan membuang sebuah bungkusan.
Akan tetapi aksi pelaku tersebut dilihat oleh petugas dari Sat Narkoba Polres Prabumulih, ketika diperiksa ternyata bungkusan tersebut merupakan satu paket narkotika jenis sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Hutauruk,S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 0,32 gram dan 1 buah hp merk samsung hitam sudah diamankan di Polres Prabumulih.
†Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi yang diberikan oleh masyarakat yang telah melaporkan atau memberikan informasi kepada kepolisian, serta kami juga menghimbau kepada masyarakat Kota Prabumulih yang memiliki informasi tentang peredaran narkoba di Kota Prabumulih untuk tidak segan melapor kepada pihak kepolisian, jangan takut karena identitas pelapor kami rahasiakan, †Ujar AKP Zon Prama.
( Abi – Sumsel )