***
Putraindonews.com – Jakarta | Menanggapi konflik pendirian rumah ibadah di Cilegon dan lainnya, perlu ada mekanisme internal kelompok, antar kelompok, dan keterlibatan pihak ketiga.
Mekanisme internal yaitu dengan keberanian tokoh agama menyampaikan ajaran agamanya yang toleran, inklusif, dan cinta perdamaian.
Mekanisme antar kelompok yaitu dengan meningkatkan komunikasi antar kelompok agama.
Mekanisme pihak ketiga, yaitu pihak lain yang bisa memfasilitasi dialog dan perdamaian.
Konflik pendirian gereja di Cilegon, nampaknya mengalami deadlock. Sehingga perlu mekanisme kehadiran pihak ketiga, yaitu pemerintah yang merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati warganya.
Peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan, rakyat jangan dibiarkan menyelesaikan persoalannya sendiri dan mengambil sikap dengan caranya sendiri-sendiri. Pemerintah harus mendorong dan memfasilitasi dialog, sehingga kedua belah pihak bisa saling memahami dan menemukan win-win solution.
Acara Diskusi Virtual Merawat Kebhinekaan yang bertemakan “Mengurai Polemik Penolakan Pendirian Gereja di Cilegon” dilaksanakan oleh Komunitas Lintas Iman Agama Cinta, pada hari Sabtu 17 September 2022 Pukul 13.00 sampai 16.30 WIB.
Pengantar Diskusi disampaikan oleh Gus Sholeh Mz Koordinator Komunitas Lintas Iman Agama Cinta. Adapun para Narasumber: Pendeta DR. Denny B Mokoagouw, MA, M.Pdk. Ketua API Banten (Asosiasi Pendeta Indonesia) Periode 2017 – 2022 dan Mantan Ketua BKSG (Badan Kerjasama Gereja Gereja) Kota Cilegon.
Wenneke NS Pantouw Ketua Kerukunan Keluarga Kawanua Kota Cilegon dan Dr. Abdul Jamil Wahab, M.Si dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Penulis Buku “Persoalan Pendirian Gereja di Indonesia” Balitbang Diklat Kemenag 2021.
Acara ini dipandu oleh Moderator Muhardi Karijanto, SE, MM Sekjen Negeriku Indonesia Jaya. Serta Puisi dan Doa Penutup disampaikan oleh Habib Ja’far Shadiq. Red/HS
***