Koordinasi, Sosialisasi dan Tahapan Proses Kepailitan KSPS Logam Mulia

***
Putraindonews.com – Kudus | Anggota Teknis Hukum, Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang, Amien Fajar Ocham, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Dini Kesumatuti, dan Kurator Keperdataan Ahli Muda, Nur Hening Pariyah Sujatmi bersama Achmad Muhajir melaksanakan koordinasi dan sosialisasi tugas fungsi balai harta peninggalan khususnya kepailitan terkait Koperasi Simpan Pinjam Syariah (KSPS) Logam Mulia (dalam pailit) di Desa Tanjungrejo, Desa Bulungkulon, dan Desa Bulungcungkring di Kabupaten Kudus Jawa Tengah sekaligus melaksanakan tahapan proses penagihan, sebagaimana tercatat divalidasi dalam media monitoring Humas BHP Semarang.

Kepailitan, sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengawasan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan.

Pailit merupakan suatu keadaan dimana seseorang debitur tidak mampu melunasi utang-utangnya, dalam hal ini KSPS Logam Mulia dalam pailit, BHP Semarang ditunjuk sebagai Kurator oleh Pengadilan Negeri Semarang Kelas I A Khusus.

BACA JUGA :   OPS YUSTISI Jaring 10 Pelanggar Protokol Kesehatan di Jembatan Besi Tambora

Adapun akibat hukum terhadap debitur telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan, antara lain harta debitur diambil alih dari kekuasaannya dan ditempatkan berada dibawah kekuasaan kurator, debitur tidak mempunyai kewenangan untuk dalam hal mengurus serta kepemilikan harta kekayaannya dan semua harta kekayaan debitur pailit baik yang ada maupun yang akan ada, masuk dalam budel pailit untuk diselesaikan dengan para krediturnya, Tim Kurator Negara BHP Semarang melaksanakan proses tahapan kepailitan.

BHP Semarang telah melaksanakan tahapan pengurusan, mengumumkan putusan Pengadilan Niaga dalam 2 (dua) surat kabar harian dan Berita Negara RI (Ps. 15 ayat 4 UU No. 37/2004), membuat inventarisasi harta kekayaan pailit /pendaftaran budel pailit (Ps. 100 UU No. 37/2004), memanggil para kreditur untuk mendaftarkan tagihannya (Ps. 86 ayat 3 UU No. 37/2004), mengadakan rapat pencocokan piutang/rapat verifikasi (Ps.114 UU 37/2004), dan mengadakan perdamaian dimana debitor mengajukan proposal perdamaian, diadakan rapat perdamaian, jika disetujui akan diproses, Majelis Hakim mengesahkan perdamaian melalui Penetapan Homologasi, apabila perdamaian tidak diajukan/diajukan namun ditolak maka debitor pailit dalam keadaan insolvensi.

BACA JUGA :   Pelaksanaan Vaksinasi Massal Lansia Dosis II, Formasu Apresiasi Kunjungan kapolda ke Labuhanbatu Selatan

Dalam hal ini KSPS Logam Mulia dalam keadaan INSOLVENSI, maka menjadi tugas Tim Kurator BHP Semarang untuk melakukan pemberesan terhadap harta/asset Koperasi Simpan Pinjam Syariah Logam Mulia (dalam pailit).

Terkait (KSPS) Logam Mulia, Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Kurator Kepailitan (KSPS) Logam Mulia yang diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 9/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN Niaga Smg tanggal 8 Juni 2021. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!