***
Putraindonews.com – Batu Bara | Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi, S.H, M.H berhasil ungkap kasus pencurian berat dengan pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHPidana tegas terukur terhadap tersangka.
Berdasarkan laporan korban Fahrul Rozi 24 tahun, Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Nomor laporan LP/B/84/IV/2022/SPKT/Sek L.Ruku/Red Batu Bara/Polda Sumut.
Atas laporan tersebut Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian Panggabean, S.H bersama tim turun ke TKP Toko H. Rusli melakukan olah TKP menjumpai saksi yang bernama D (Laki-Laki) 25 tahun warga simpang 3 Pahang dan MN (Laki-Laki) 26 tahun warga simpang tiga Pahang, melihat tersangka MA Alias A sedang mencongkel pintu depan toko yang terbuat dari besi lalu masuk ke dalam Toko sekitar pukul 04.00 wib dini hari.
Dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MA Alias A, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku langsung mengamankan tersangka pencurian MA (Laki-Laki) 28 tahun warga lorong bunga, Lingkungan I, Kel, Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara yang juga Residivis dengan kasus pencurian yang baru keluar bulan Maret 2022.
Lanjut, Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda Cristian Panggabean, S.H melakukan pengembangan langsung mengintrogasi A teman yang melakukan pencurian, setelah mendapat keterangan bahwa temannya yang bernama E (Laki-Laki) 28 tahun warga Kampung lalang, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara sampai saat ini masih DPO dan belum tertangkap.
Selanjutnya tersangka MA Alias A langsung dibawa ke puskesmas Labuhan Ruku untuk diberikan pengobatan kemudian tersangka MA Alias A dan barang bukti, satu buah lemari pakaian plastik, dua Kursi janda bolong, Lima buah blender Natsuper, Dua buah termos panas stainless, Enam buah gelas set hicin, Lima buah termos panas kecil, Tiga buah mangkok kaca, Dua ceret stainless, Empat buah ceret kaca, Lima buah kaca kamar mandi, Tiga buah rantang kaleng, Dua Dispenser merek sijempol. Langsung dibawa ke Polsek Labuhan Ruku. Red/RH
***