Meski Dilarang Pimpinan Universitas Mahasiswa di Kupang Tetap Turun Ke Jalan Desak Batalkan UU KPK dan RUU KHUP

PUTRAINDONEWS.COM

KUPANG – NTT | Ribuan Mahasiswa di Kupang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kupang melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kamis, (26/09/2019)

Sekitar pukul 09.45 WITA. Mereka datang dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Kota Kupang, berkumpul di bundaran Tirosa dan melakukan long march menuju Kantor DPRD Provinsi NTT, Jalan El-Tari dipandu oleh empat Koordinator Lapangan (Koorlap) di atas mobil komando.

Meski Rektor Universitas Nusa Cendana Kupang, Fredrik L. Benu, Rektor Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Philipus Tule, SVD, dan Rektor Muhammadiyah Kupang, Zainur Wula melarang mahasiswanya melalui surat edaran, ratusan mahasiswa dari ketiga kampus itu tetap turun ke jalan dengan menanggalkan atribut kampus.

Mahasiswa yang menggunakan pakian serba hitam dikawal ketat oleh Kepolisian Resort Kupang Kota (Polresta) demi menjaga keamanan saat demonstrasi berlangsung.

Ada empat pokok persoalan bangsa yang disoroti Aliansi Mahasiswa Kupang:

Pertama, menolak UU KPK karena dinilai melemahkan kinerja Komisi Pemberantan Korupsi.

Kedua, menolak RUU KUHP.

Ketiga, mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Polisi terhadap mahasiswa di Kota-kota lain.

Keempat, menolak ujaran kebencian, tindakan rasisme, dan diskriminatif sesama anak bangsa.

Koordinator Umum, Mangara Silaban mengutarakan bahwa “UU KPK ditolak karena membuat KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Mereka juga menolak pembentukan Dewan Pengawas KPK dan menolak birokrasi pelaksanaan fungsi penyadapan,” kata Mangara.

BACA JUGA :   Gelar Vaksinasi, TP PKK Bengkulu Terus Aktif Bantu Program Pemerintah

“Kami menolak mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dan koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi,” jelas Mangara.

“Aliansi Mahasiswa Kupang juga menolak mekanisme penggeledahan dan penyitaan serta status kepegawaian KPK yang disamakan dengan ASN ,” tegas Mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Undana Kupang ini.

Sementara itu, Emanuel Boli dalam orasinya di depan pintu gerbang Kantor DPRD NTT menegaskan, bahwasannya dibalik kontroversi UU KPK dan RUU KUHP, ada perselingkuhan binal antara Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif demi mecekik demokrasi, membungkam kebebasan, dan memuluskan kepentingan korporasi,” jelas Boli.

Mantan Presidium Gerakan Masyarakat PMKRI Cabang Kupang itu mengutuk segala bentuk tindakan pengekangan, upaya pelemahan, pembungkaman gerakan mahasiswa, serta represifvitas oknum Polisi terhadap mahasiswa.

Pria akrab disapa Soman Labaona itu mendesak agar Propam POLDA/POLRI segera mengambil langkah tegas dengan memecat oknum Polisi yang terbukti melakukan represif terhadap mahasiswa di beberapa Kota di Indonesa saat melakukan demonstrasi.

Di Kantor DPRD NTT, Aliansi Mahasiswa Kupang diterima oleh Ketua DPRD NTT sementara Yunus Tukandewa, bersama anggota, Adrian Manafe, Agus Lobo, Leo Leo, Yan Piter Windi, Adrian Manafe, dan Muhammad Ansor untuk melakukan audensi bersama mahasiswa.

Pada saat melakukan audiensi, Muhamad Nurdin alias Muhatir Atasoge menegur ke enam perwakilan DPRD NTT. Pasalnya, pada saat mahasiswa menyampaikan aspirasi, keenam anggota DPRD tersebut tampak sibuk bermain handphone.

BACA JUGA :   TEC Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga di Lampung Selatan

“Saya sangat kecewa dengan anggota DPRD NTT yang sibuk main HP. Mestinya, DPRD NTT yang terhormat harus mendengar setiap substansi aspirasi mahasiswa,” ungkap Kader Komunitas Ngopi Milenial Kupang itu.

Hal serupa datang dari Koordinator Lapangan (Koorlap), Andi Julkarnain. Ia menyayangkan atas sikap para elit anggota DPRD Provinsi karena membohongi Aliansi Mahasiswa Kupanh dan walk out disaat dialog sedang berlansung.

Selain itu, kata Andi, DPRD NTT tidak punya itikad baik merespons poin-poin tuntutan yg telah dirilis seakan akan melepas tangan dan enggan turut mendukung tuntutan kami yg murni secara jelas meminta agar,” katanya.

Menurut Julkarnain, perlu ditinjau kembali UU KPK melalui judiciaal review di Makamah Kon, RUU KHUP tidak bisa disahkan. Karena, menimbang segala bentuk regulasi yang dibuat tidak dengan prosedural kajian yang finish atau tuntas. Malah berdampak merugikan elemen masyarakat menengah ke bawah,” tambah mahasiswa Fakultas Hukum UMK ini.

Aliansi Mahasiswa Kupang mendesak agar DPRD NTT secara kelembagaan secara resmi menyatakan sikap atas UU KPK dan RUU KHUP. Namun, perwakilan DPRD NTT tidak mengindahkan tuntutan mahasiswa dan memilih untuk walk out dari ruangan rapat DPRD NTT.

Massa aksi pun kecewa dan membubarkan diri secara tertib sekitar jam 17.00 WITA. (TIM)

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!