PUTRAINDONEWS.COM
PANGKALPINANG – BABEL | Kekerasan terhadap Pewarta/wartawan kembali terjadi lagi di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Salah satu Pewarta Online Nasional AF (30) Kepala Biro di Bangka Belitung menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan dari sekelompok oknum yang diduga security GE Club, Minggu (29/9/2019) sekitar pukul 02:15 Wib, di GE Club kota Pangkalpinang.
Menurut keterangan, AF saat itu berniat menemui temannya yang berada di dalam GE Club untuk menjemput teman, namun sayang saat akan memasuki ke dalam salah satu oknum Security tidak mengizinkannya padahal AFsudah meminta izin kepada salah satu Security yang lainnya, tidak jelas apa alasan oknum Security yang melarang AF masuk, tiba-tiba sekelompok oknum Security yang lainnya dari belakang langsung memeluk dan membanting AF, sehingga pelipis kiri mememar akibat terbentur lantai, padahal AF tidak mengeluarkan kata-kata yang kasar bahkan tidak melakukan perlawanan atas kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok oknum Security GE Club.
Tidak terima dirinya diperlakukan penganiayaan dan pemukulan pada hari itu juga AF melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkal Pinang dengan surat laporan Nomor : LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP tanggal 29 september 2019.
Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut di lakukan oleh dengan inisial SP, diketahui sebagai tenaga kerja security di GE Club kota Pangkalpinang.
“saya tidak pernah kasar sama orang, tapi sangat disayangkan perilaku seorang pengawai penjaga keamanan malah berbuat kasar terhadap seorang pelanggan, apakah begitu cara pelayanan seorang pengawai dan kasar nya lagi security itu malah dengan kompak nya melakukan penganiayaan terhadap saya. Padahal pada saat itu saya sudah memberikan kartu identitas saya sebagai wartawan dengan alih-alih untuk meredamkan suasana,” Ungkap AF saat dihubungi Pewarta HPI Babel,Senin,(30/9/2019).
Ditambahkannya, AF berharap kejadian yang menimpa dirinya tidak bisa ditolerir dan menjadi perhatian khusus rekan-rekan Pewarta/wartawan Babel.
” saya selaku wartawan meminta kepada rekan-rekan semua untuk membantu usut tuntas penganiayaan yang saya alami ini. Jangan sampai akan ada yang menjadi korban selanjutnya,tidak ada yang kebal hukum di negara ini yang sudah dengan jelas melakukan tindak penganiayaan,” harap AF.
Sementara itu, Armansyah,SS.,SH selaku pengacara yang membantu menangani kasus penganiayaan ini mengatakan, akibat perbuatan tersebut pihak korban melakukan tuntutan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Pada kejadian tersebut maka pihaknya Pelaku akan di kenakan pidana penganiayaan itu sendiri diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHPâ€): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” Kata Armansyah.
Maka dari akibat perbuatan pelaku pihak korban akan menindaknya lebih lanjud ke pihak polisi dengan Nomor laporan LP B -309/IX/2019/SPKT/RES PKP.
“Kiranya agar pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,”tutup sang pengacara.
Rikky Fermana, S.Ip – Babel