PUTRAINDONEWS.COM
SERANG – BANTEN | Ditengah Pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang dilaksanakan oleh segenap personil jajaran guna menjaga kamtibmas di wilayah Kota Serang. Sabtu (12/9/2020).
“Ops Cipkon mengambil sasaran pendisiplinan protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19 dan Penyakit Masyarakat (Pekat) yaitu minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, premanisme, kejahatan jalanan, perbuatan asusila, serta antisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, SIK, M.Si, melalui Kabagops Polre Serang Kota AKP Yudha Hermawan, SH, MM, kepada awak media usai kegiatan.
Sejumlah lokasi diantaranya alun-alun Kota Serang, simpang empat Sumur Pecung, Stadion Maulana Yusuf Ciceri, Terminal Pakupatan dan Jl. A. Yani Kota Serang yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota terpantau tak luput dari pemeriksaan petugas.
“Dalam pelaksanaan Ops Cipkon kali ini, juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar disiplin protokol kesehatan, kampanye gerakan 3 M dan bersama peduli menjaga stabilitas kamtibmas serta pencegahan Pekat.
“Didapat 7 (tujuh) unit kendaraan sepeda motor R2 Merk Yamaha RX-King tanpa Nomor Polisi dan tidak dilengkapi STNK dan 3 (tiga ) dirigen minuman keras oplosan jenis tuak, berhasil diamankan dari salah satu warung di terminal Pakupatan,” ujar Kabagops Polres Serang Kota.
Selain itu pihaknya juga mengamankan 2 (dua) orang remaja berinisial MK (24) dan MFS (17) terkait dugaan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, tidak memiliki ijin edar.
“MS (24) warga asal Kelurahan Sempu Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang dan MFS (17 ) warga asal Kelurahan Sumur Peucung Kecamatan Serang Kota Serang.
“Sebanyak 1 (satu) keping atau 10 butir Tramadol di dalam dompet MK dan 49 (empat puluh sembilan) butir obat jenis Tramadol serta 65 (enam puluh lima) butir jenis Heximer berhasil kita amankan,” tutur Kabagops.
“Dari pengakuan terduga MK dan MFS bahwa mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO),” ujarnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, diduga pelaku MK dan MFS berikut barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Serang Kota,” pungkasnya. Red/Ben