P-21, Penyidik Serah Terimakan TPK Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang

***

.com – | Pada Selasa 21 Desember 2021, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang bertempat di Kejaksaan Negeri Palembang dan melalui zoom meeting yang diikuti oleh 4 (empat) orang Tersangka.

Adapun 4 (empat) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama:

1. LPLT selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

BACA JUGA :   Polwan Sukabumi Peduli, keluarga Adilla Nisa Ardhani Mendapat Sejumlah Paket Sembako

2. AA selaku Kepala Bidang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumatera Selatan;

3. AN yang menandatangani Nota Hibah Daerah ke EH;

4. LS sebagai Karyawan PT. YK (perusahaan yang ditunjuk sebagai Konsultan Pengawas dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya);

Sebelumnya pada Senin 13 Desember 2021, 4 (empat) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), 3 (tiga) orang Tersangka yaitu Tersangka AA, Tersangka AN, dan Tersangka LS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, sementara Tersangka LPLT tidak dilakukan penahanan dikarenakan Tersangka masih menjalani pidana dalam perkara lain yaitu kasus Dugaan Penyelewengan dan Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013.

BACA JUGA :   KLHK Tinjau Kapal Sampah Milik Pelindo IV

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kls I.A Khusus. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!