***
Putraindonews.com – Jakarta | Pemerintah Kabupaten Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai menyepakati lima poin penting dalam agenda Penyampaian Pendapat Akhir dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna itu berlang di RSU DPRD pada Selasa, 30 November 2021 dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Matias Masir.
Adapun 5 point Yang disepakati Dalam Agenda paripurna Penyampaian Pendapat Akir dan Nota Kesepahaman Ranperda tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Manggarai Bersama DPRD Kabupaten Manggarai yaitu:
Pertama,Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua,Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Komodo.
Ketiga,Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas (PT) Manggarai Multi Investasi (MMI).
Keempat,Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kelima,Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai.
Masing-masing Fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan menerima Nota Kesepakatan Ranperda dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2022.
DPRD juga menyampaikan beberapa catatan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai, agar dalam pelaksanaan pembangunan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
Setelah penyampaikan pendapat akhir, Pimpinan DPRD Kabupaten Manggarai membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Manggarai tentang Nota Kesepakatan Ranperda dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Rapat ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara DPRD Manggarai bersama Bupati Manggarai. Penandatangan itu setelah mendapatkan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna XIII DPRD Kabupaten Manggarai.
Kemudian Berita Acara persetujuan bersama DPRD Kabupaten Manggarai diserahkan kepada Bupati Manggarai, untuk dilakukan asistensi lebih lanjut ke Pemerintah Provinsi NTT, dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam Rapat Paripurna itu Bupati Manggarai Heribertus GL. Nabit, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Sekda Manggarai, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Pimpinan Perangkat Daerah, dan Pimpinan BUMD. Red/Ben
***