Pengangkatan Kepala Sekolah, Sekdis Pendidikan Kab. Manggarai ;  Begini Aturan Terbarunya

***

Putraindonews.com – NTT | Pengangkatan Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sudah tidak berlaku lagi.

Hal ini disampaikan Sekertaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan diruang kerjanya kepada Putraindonews.com Rabu,09/03/22.

“Jadi untuk Permendikbud nomor 6 tahun 2018 sudah tidak berlaku lagi, dan sudah diubah dengan Permendikbudristek nomor 40 tahun 2021”,ujarnya.

Sedan menjelaskan syarat akademik paling rendah untuk menjadi kepala sekolah dalam Permendikbudristek yang terbaru Nomor 40 tahun 2021, yaitu sarjana (S-I) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Serta, Memiliki Sertifikat Pendidikan, Memiliki Sertifikat Guru Penggerak, Memiliki pangkat paling rendah peneta muda tingkat I, golongan ruang II1/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS, Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,

Selanjutnya, Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsure penilaian, Memiliki pengalaman Manajerialpaling sedikit 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan, Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dari zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana dan Berusia paling tinggi 56 ( lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

BACA JUGA :   4 Jam Padam, PLN Bertindak Cepat Atasi Kebakaran Belt Conveyor di PLTU Teluk Sirih

“Ini aturan terbaru menegaskan agar setiap guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus berijazah minimal S1, hal ini tidak berlaku bagi kepala sekolah yang masih mengggunakan berijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG)”,ungkapnya

Juga selain itu,kata dia, dalam Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 selain wajib memiliki sertifikat pendidik, guru yang di angkat menjadi calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai Guru penggerak dalam hal ini guru penggerak yang sudah dididik selama 9 bulan ini sesuai aturan dalam Permendikbud 40 Tahun 2021, bahwa guru penggerak menjadi pool rekrutmen calon kepala sekolah,”tambahnya.

BACA JUGA :   PARIPURNA DPRD JABAR Tekankan Soal Pendidikan dan Kesehatan

Maka dari itu tegas Wensislaus Sedan, untuk Kepala Sekolah yang menjabat masih menggunakan ijazah Sekolah Pendidikan Guru (SPG) harus segera diberhentikan dari jabatanya karena sudah menabrak UU.

“Kita mengacu pada Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, Kemudian di pasal 9 menambahkan, Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4),”tegasnya.

Untuk diketahui baru-baru ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Pendidikan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang persyaratan guru tugas menjadi Kepala Sekolah. Ini adalah peraturan terbaru tentang syarat dan kondisi dari menjadi kepala sekolah, karena peraturan sebelumnya tidak lagi berlaku. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!