Perjudian Kupon, Polres Manggarai Tangkap Satu Pelaku dan Amankan Barang Bukti

PUTRAINDONEWS.COM

Manggarai – NTT | Unit Jatanras, Sat. Reskrim Polres Manggarai kembali menangkap pelaku Perjudian Kupon berinisial V D, Lakis (31) asal Lenteng , Desa Bangka Dese , Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur Rabu,17/11/21.

Adapun Barang bukti berupa Yang diamankan 1 (satu) buah Hp Android Model Oppo warna ungu,1 (satu ) buah buku rekapan angka kupon putih,2 ( dua ) Lembar kertas yang berisi angka-angka kupon putih dan Uang tunai Rp. 562.000,00 hal ini disampikan Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, melaui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa dalam pres release kepda Putraindonews.com Rabu, 17/11/21 Sore.

BACA JUGA :   Gempa M5,8 Guncang Buru Selatan

Budiarsa juga Kronologis kejadian bahwa Pada Hari Ini Rabu tanggal 17 Nopember 2021 pukul 10.00 Wita, personil unit Jatanras Polres Manggarai mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai sedang berlangsung kegiatan perjudian Togel (Kupon Putih).

Dari informasi tersebut, personil unit Jatanras Polres Manggarai langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian setelah dipastikan bahwa kegiatan perjudian kupon putih tersebut memang benar ada dan sementara berlangsung, maka saat itu juga Unit Jatanras melakukan penggrebekan dan mengamankan terduga pelaku di rumahnya di Kampung Lenteng, Desa Bangka Dese, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA :   JABATAN PANGDAM XIV/HASANUDDIN RESMI DISERAH TERIMAKAN

Selanjutnya pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Red/Ben

 

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!