PUTRAINDONEWS.COM
JAKARTA | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan 3M, lantaran kasus positif COVID-19 yang masih terus bertambah.
Kendati Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan 3T, diperlukan kerja bersama masyarakat untuk memutus mata rantai penularan virus ini.
“Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 334.842. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 66.398. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 84 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.187 (orang yang masih dirawat/isolasi),” ujar Dwi.
Sedangkan, jumlah kasus Konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 394.118 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 381.449 dengan tingkat kesembuhan 96,8%, dan total 6.482 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6%, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7%.
Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%.
Sementara itu, proses vaksinasi juga masih terus berlangsung. Adapun jumlah sasaran vaksinasi tahap 1 dan 2 (tenaga kesehatan, lansia, dan pelayan publik) sebanyak 3.000.689 orang. Total vaksinasi dosis 1 saat ini sebanyak 1.569.019 orang (52,3%) dan total vaksinasi dosis 2 kini mencapai 728.994 orang (24,3%).
Rinciannya, yaitu untuk tenaga kesehatan, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 123.958 orang (110,4%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 107.968 orang (96,1%), dengan target vaksinasi sebanyak 112.301 orang. Sedangkan, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis 1 telah dilakukan kepada 537.125 orang (58,9%) dan vaksinasi dosis 2 mencakup 196.464 orang (21,6%), dengan target vaksinasi sebanyak 911.631 orang.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berdasarkan laporan harian Satpol PP Provinsi DKI Jakarta hingga 12 April 2021 pukul 18.00 WIB, telah dilakukan penertiban dengan rincian sebagai berikut:
– Kerja Sosial = 2.363
– Denda = 78
– Jumlah = 2.441
B. RESTORAN / RUMAH MAKAN
– Denda  = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 1×24 jam = 5
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 jam = 4
– Teguran Tertulis = 40
– Pembubaran = 12
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 421
– Jumlah = 482
C. PERKANTORAN, TEMPAT USAHA, TEMPAT INDUSTRI
– Denda  = 0
– Penghentian Sementara Kegiatan 3×24 Jam = 0
– Teguran Tertulis = 20
– Pembekuan Sementara/Pencabutan Izin = 0
– Tidak ditemukan Pelanggaran = 328
– Jumlah = 348
• NILAI DENDA
– Perorangan = Rp 10.750.000
– Tempat Usaha Makan Minum/Restoran / rumah Makan = Rp –
– Tempat Kerja/ Kantor/ Tempat Industri = Rp –
– Jumlah = Rp 10.750.000
Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.