Perumahan Catha Sudah Bangun Rumah Contoh dan promosi, Sekdis Cipta Karya ; Belum Kantongi Izin PBG !

***

Putraindonews.com – Tangsel | Pembangunan Perumahan Catha Rempoa Sales Point yang berlokasi di Jalan Jambu, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga belum mengantongi izin Persejutuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal itu diketahui tidak adanya plang PBG yang dipasang dilokasi proyek pembangunan perumahan tersebut.

Untuk mengetahui kebenaran itu, awak media melakukan konfirmasi ke dinas terkait. Saat ditanya ke Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangsel, Hadi Widodo mengungkapkan, sejauh ini Perumahan Catha Rempoa Sales Point dicek disistem Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang belum ada mendaftar untuk proses PBG. Dengan artian perumahan tersebut belum mengantongi izin PBG yang diwajibkan sebagai syarat membangun.

“Kita sudah cek, belum ada terlihat di sistem kita mereka mendaftar PBG,” ungkapnya Kamis (12/1).

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, dirinya menghimbau kepada para pengusaha perumahan, jika ingin membangun harus tertib administrasi dan taati peraturan yang sudah ditentukan. Sebaiknya sudah memiliki PBG baru melakukan pembangunan.

“Sesuai dengan peraturan, kalau belum memiliki PBG seharusnya belum boleh membangun dan syarat untuk menjual pun kan harus sudah ada PBG,” jelasnya.

BACA JUGA :   Jabat PLT Golkar Lamsel, TEC Gelar Rapat Pleno Diperluas

Untuk dapat mengantongi izin PBG ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh pemohon. Diantaranya adalah Analisis Dampak Lingkungan (andalalin), dimana permohonan Andalalin ini diproses di Dinas Perhubungan.

Selain belum memiliki PBG, perumahan tersebut juga belum memilik perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan Kota Tangsel.

“Sejauh ini kita cek di internal kita, belum ada proses permohonan perumahan tadi (Perumahan Cahta Rempoa Sales Point),” ujar Arif Afwan Taufani, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tangsel saat diminta keterangan dikantornya.

Oleh karena itu, Topan sangat menyayangkan para devloper yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban prosedural dengan mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

“Itu harus mereka lakukan terlebih dahulu, baru membangun, bukan membangun dulu baru mengurus,” terangnya.

Topan menambahkan, jika memang perumahan tersebut izinnya belum selesai, dirinya berharap agar proyek pembangunan perumahan tersebut segera ditertibkan terlebih dahulu.

“Sebab, jika dibiarkan akan berdampak terhadap lalu lintas yang ditimbulkan seperti kemacetan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

BACA JUGA :   Gubernur Ajak Masyarakat Banten Sukseskan Sensus Penduduk 2020

Topan menambahkan jika seharusnya ada komunikasi antar Dinas dalam hal seperti ini. Pasalnya, permasalahan kemacetan yang terjadi di Kota Tangerang Selatan ini salah satunya dari pembangunan perumahan yang tidak berizin.

“salah satu penyumbang kemacetan adalah karena hal seperti ini. Membangun baru mengurus izin. Seharunya kan mengurus izin dulu baru membangun. Biar bisa dikaji bahagaiman dampak dari lalu-lintasnya,” paparnya

Topan menambahkan jika pihaknya tidak bisa melalukan apapun dalam hal ini, jika ada pengembang perumahan yang tidak taat aturan.

“Kewenangan dalam hal pengawasan dan penyetopan perumahan yang belum mengantongi izin ada di dinas Satpol PP,”ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan perumahan yang berlangsung sejak Maret 2022 itu akan membangun sebanyak 191 unit rumah.

Pantauan dilokasi, saat ini, pihak devloper sedang melakukan pembangunan rumah contoh dan kantor pemasaran. Meski belum mengantongi PBG, pembangunan perumahan tersebut tetap berjalan dan terkesan adanya pembiaran. Red/HS

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!