Polres Prabumulih Amankan Seorang Pemuda Setelah Buron Hampir Setengah Tahun

 

 

PUTRAINDONEWS.COM

PRABUMULIH – SUMSEL | Jumat 10 Mei 2019. Walaupun sempat buron hampir setengah tahun dan kabur ke Kab Muara Enim, tidak membuat petugas dari Polsek Prabumulih Timur lupa dengan GR alias P (18 tahun) warga jalan Padat Karya RT 04 RW 01 Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang diduga terlibat tindak pidana pencurian.

GR alias P (18 tahun) diamankan Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur karena diduga terlibat kasus pencurian 4 unit baterai merk incoe 70 Ampre milik korban Nurul Salam (30 tahun) warga jalan Sumatera Gang Anugrah RT 04 RW 01 Kel.Gunung Ibul Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang terjadi pada Novmber 2018 yang lalu.

BACA JUGA :   KONTESTASI POLITIK TANGSEL DI PILKADA 2020, SIAPA MENANG ?

Modus yang digunakan pelaku dengan cara pelaku ke halaman garasi mobil truck dan mengambil 4 unit baterai merk incoe 70 Ampre dengan cara membuka baut pengikat baterai mobil truck colt diesel hdx di dalam garasi halaman rumah korban, kemudian pelaku melarikan diri.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansyah, S.H membenarkan penangkapan pelaku Gusti Randa alias Pesek (18 tahun) akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pelaku ditangkap pada hari Kamis (9/5/2019) sekira pukul 12.30 WIB, berawal saat Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alhadi Ajansah, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Hendra Jaya melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :   ODED SERAHKAN SECARA SIMBOLIS Kenaikan Pangkat ASN di Lingkungan Disdik

Mendapatkan informasi tersebut Timsus Gurita Polsek Prabumulih Timur langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku di kawasan Muara Enim dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, setelah diinterogasi pelaku mengaku dan menunjukan keberadaan barang bukti, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa menuju Polsek Prabumulih Timur.

“Akibat ulahnya itu, tersangka akan diganjar pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” Ujar AKP Alhadi.

( Abi – Sumsel )

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!