Polsek Rasau Jaya Gelar Press Conference Kasus Penipuan BT Yang Mengaku Anggota Polisi

***

Putraindonews.com – Kubu raya | Kapolsek Rasau Jaya , Iptu Setyo Pramulyanto didampingi kanit Reskrim mengelar Press Release tersangka An. BR Als BT (40th) residivis tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Narkoba di Aula Mako Polsek Rasau Jaya berdasarkan Laporan Polisi :118/1.11/III/2022/ Kalbar/Res Kubu Raya/ Sek Rasau Jaya.

“Yang bersangkutan juga lagi ada masalah hukum di Polsek Sungai Kakap, Laporan Polisi nya sudah ada, silakan tanyakan saja langsung ke Polsek Sungai Kakapnya,” kata Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Setyo Pramulyanto saat menggelar press realese di Mapolsek Rasau jaya, Selasa (05/04/2022) Sore.

“diketahui Bahwa tersangka BT ini seorang residivis yang sudah 9 kali keluar masuk lapas, ini didapat dari informasi dari jajaran Polres Kubu Raya sering mengatasnamakan personil polri, untuk memintah sejumlah uang kepada para pengusaha”

BACA JUGA :   Optimalisasi CSR, Bupati Hery ; Pembiayaan Pembangunan Tidak Bisa Hanya Mengharapkan APBD

“Terkait kasus penipuan yang dilakukan BT, modusnya berpura-pura sebagai penjual minyak solar. Dia menghubungi seorang pemilik motor air di Rasau Jaya dan berjanji akan mendrop kebutuhan solar. Namun, dia minta DP sebesar Rp1 juta kepada pengusaha minyak tersebut, Setelah uang diambil, dia pun kabur dan minyak solar yang dijanjikan juga tidak kunjung datang,” jelas Setyo.

“Sementara untuk barang bukti tersangka saat menjalankan aksinya, ada di dua Polsek yang berbeda di wilayah hukum Polres Kayong Utara. Untuk barang bukti satu unit sepeda motor RX King berada di Polsek Melano dan satu helai kaos yang dipakai saat menjalankan aksinya berada di Polsek Teluk batang Kami akan berkoordinasi dengan kedua Polsek yang ada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengambil barang bukti tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA :   Sasar Remaja dan Anak Anak, BINDA Sumatera Barat Gelar Vaksinasi Covid di Durian 2

Kapolsek mengatakan tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau 378 KUHP tentang Penipuan, Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 4 tahun,” tegas Kapolsek.

“Sementara BT ketika diintrogasi petugas polisi mengatakan untuk meyakinkan korbannya, dia mengaku sebagai anggota kepolisian.“Saya tidak pernah mengaku menjadi wartawan, tapi hanya mengaku sebagai anggota Poltabes,” ujarnya.

“Ada tiga drum solar yang saya janjikan, tapi memang barang itu tidak ada, tapi saya akui saya salah,” sambung Budi Tato

Sampai saat ini unit Reskrim polsek rasau jaya masih dalam pengembangan tindak pidana yang dilakukan oleh BH als BT, yang terjadi selain tempat kejadian. Red/Ben

***

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!