PUTRAINDONEWS.COM
SERANG – BANTEN | Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menegaskan bahwa sebenarnya Tugu Pamulang yang terletak di Jl. Siliwangi, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, sudah rampung dibangun oleh Pemerintah Provinsi Banten pada Tahun Anggaran 2018 yang lalu. Kendati demikian, untuk memenuhi keinginan publik, perubahan pada bentuk tugu tersebut, gambar dan desainnya akan disayembarakan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur didampingi Kepala DPUPR Banten Tranggono dan jajaranya menjelaskan, dalam rangka menanggapi berbagai isu, dan utamanya adalah isu tentang Tugu Pamulang di Tangerang Selatan yang menimbulkan polemik atau diskusi yang di dalamanya berisikan kritik dan lain sebagainya.
“Setelah saya menggali persoalan, mempelajari tentang latar belakang dan lain sebagainya, perlu saya tegaskan bahwa pembangunan tugu atau menara itu dibangun tahun 2018 dan sudah dinyatakan selesai final. Tugu itu dibangun dengan latar belakang dan pertimbangan, karena sebelumnya lokasi itu kumuh. Ada baliho yang rusak, miring, dan di bawahnya juga banyak sampah-sampah,” ungkap Gubernur di Rumah Dinas Gubernur Banten Jl Ahmad Yani No.158, Serang, Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (15/04/2021).
“Dalam rangka revitalisasi sehingga salah satu konsep penanganannya yaitu dengan membangun tugu, yang merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Banten,†tambahnya.
Kedua, lanjut Gubernur, sekarang terjadi perbedaan soal Tugu Pamulang yang telah selesai dibangun 2018 tersebut, namun pihaknya meyakini bahwa bangunan tersebut merupakan simbolisasi dan juga melatarbelakangi tentang suatu kondisi.
“Bagaimana mengkolaborasi simbol-simbol yang ada, seperti di sana terdapat Pusat Penelitian Ilmu dan Teknologi (Puspitek) dan tiangnya yang menggambarkan tentang kondisi enam (6) kecamatan yang ada. Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan filosofis yang perencana sendiri bertanggung jawab terhadap hasil dari perencanaan secara teknis,” paparnya.
“Jadi saya ingin katakan pembangunan sudah selesai. Kalaulah itu menimbulkan ketidakpuasan di masyarakat, itu merupakan hak masyarakat. Kalaulah itu menimbulkan opini, itu juga hak demokratis. Kalaulah itu memang diperlukannya ada perubahan tentunya itu butuh pertimbangan dengan kondisi anggaran yang ada di Pemerintah Provinsi Banten,†tambah Gubernur.
Kalaupun mau dibangun lagi, lanjutnya, konsepnya bukan berdasarkan dari Pemerintah Kota Tangsel atau siapapun, melainkan dari publik.
“Ya sudah sayembarakan sekalian, kita undang publik. Menurut publik mana yang bagus silakan desain. Kita sayembarakan nanti melalui proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Gubernur.
“Tapi sementara ini kita pastikan bahwa itu sudah final, sudah jadi. Yang kita lakukan, kalaupun diperlukan perubahan sesuai dengan selera publik atau karena perbedaan pendapat secara demokratis. Hari ini saya umumkan sayembara, siapa punya gambar dan desain yang bagus berdasarkan pertimbangan estetika arsitektur, kami tunggu,†pungkasnya. Red/Ben