TEKAN PENYEBARAN COVID-19, Gugus Tugas Embaloh Hulu Sosialisasikan Peraturan Bupati

PUTRAINDONEWS.COM

KAPUAS HULU – KALBAR | Penegakan disiplin protokol kesehatan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di wilayah binaan, Serda Asi Babinsa Martinus, Koramil 1206-05/Embaloh Hulu bersama tim gugus tugas covid-19 Embaloh Hulu hari Selasa Kemarin, mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Hulu No. 57 tentang penerapan disiplin protokol kesehatan di Desa Martinus dan Desa Banua Ujung, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, selasa 8/9/20

BACA JUGA :   Dandim 0607/ Kota Sukabumi Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila secara virtual

Selain mensosialisasikan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tersebut, Serda Asi bersama tim gugus tugas juga memberikan imbauan dengan memasang pamflet.

Pada kesempatan tersebut, Serda Asi menuturkan, agar masyarakat sadar bahwa Kapuas Hulu sekarang ini bukan lagi zona hijau atau bebas Covid-19, sampai saat ini sesuai data dari Dinkes sudah ada 47 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

BACA JUGA :   Kunjungan Ke Desa Beamese, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Diterima Secara Adat Manggarai

“Hal ini bukan merupakan gurauan atau hanya sekedar rekayasa, ini fakta real dilapangan,” tegas Serda Asi.

Kami rasa, sambung Serda Asi, dengan cara ini cukup efektif dalam menyampaikan pesan karena pamflet yang di tempel di tempat-tempat strategis dapat dibaca langsung oleh warga, sehingga pencegahan penyebaran Virus Corona dapat di antisipisi oleh khalayak banyak orang, harapnya. Red/Ben

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!